PARBOABOA, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi maraknya masyarakat yang terjerat pinjaman online ilegal. Dia meminta korban pinjaman online (pinjol) ilegal tidak usah membayar utangnya.
Mahfud menjelaskan korban pinjaman online dapat melaporkannya ke kantor polisi terdekat apabila debt collector pinjaman online ilegal menagih dengan cara meneror.
"Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban, jangan membayar. Kalau diteror, lapor kepada kantor polisi terdekat. Polisi pasti memberikan perlindungan," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta, Selasa (19/10/2021).
Mahmud mengatakan, Pemerintah telah memberi imbauan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) untuk menghentikan penyelenggaraan pinjol ilegal. Dia menegaskan, terhadap para pelaku pinjol ilegal akan dilakukan penindakan hukum pidana dan perdata sesuai peraturan yang berlaku. Terkecuali perusahaan yang telah memiliki lisensi dari OJK atau pinjol legal atau perushaan ‘financial technology (fintech) peer to peer lending’.
"Perlu ditegaskan, kita hanya akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal. Sedangkan untuk pinjol-pinjol lain yang legal dan sudah berizin sah kita harapkan dapat berkembang, karena itu yang kita harapkan”, ujar Mahmud.
Mahmud memaparkan para pelaku pinjol ilegal dapat dikenakan ancaman hukuman atas tindakan pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan, UU ITE, dan juga undang-undang perlindungan konsumen.
"Yang bisa dipakai menjerat pinjol ilegal tersebut kemungkinan Pasal 368 KUH Pidana, yaitu tentang pemerasan. Lalu ada Pasal 335 KUH Pidana tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, kemudian Undang-undang Perlindungan Konsumen, dan juga UU ITE Pasal 29 dan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3," papar Mahfud.
Sebelumnya Polri melakukan penindakan terhadap puluhan perusahaan yang menjalankan aplikasi pinjaman online ilegal. Ratusan karyawan baik admin maupun debt collector diamankan bersama barang-bukti sejumlah komputer dan laptop dari beberapa kantor pinjol.
Penindakan besar-besaran yang dilakukan Polri tersebut menyusul pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyoroti fenomena banyaknya korban pinjol. Presiden meminta agar OJK terus menjaga dan mengawasi perusahaan teknologi finansial. Hal tersebut disampaikan Presiden dalam acara OJK Virtual Innovation Day 2021 di Istana Negara pada Senin (11/10/2021).