PARBOABOA, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengekspos tersangka suap dan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua Lukas Enembe di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (11/01/2023) sekitar pukul 16.45 WIB.
Dari Pantauan Parboaboa, Lukas dibawa tim KPK menggunakan kursi roda dengan menggunakan pakaian warna biru dibalut dengan rompi oranye bertuliskan "Tahanan KPK". Selain itu, tangan Lukas juga terlihat diborgol.
Namun, wajah Lukas tidak diperlihatkan kepada awak media. Dengan kursi rodanya Lukas membelakangi awak media.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa tindakan penangkapan yang dilakukan KPK adalah untuk mempercepat proses penyidikan. Namun dalam kasus ini, Firli menyebut bahwa Lukas tidak menunjukkan sikap kooperatif.
"Tindakan penangkapan yang dilakukan ini dalam rangka mempercepat proses penyidikan, disamping itu juga kita tahu bersama bahwa saudara LE (Lukas Enembe) tetap saja menunjukkan tidak kooperatif," kata Firli saat Konferensi Pers di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (11/01/2023).
Saat ini, Lukas akan ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari kedepan terhitung mulai hari ini hingga Senin (30/01/2023) mendatang. Namun, saat ini Lukas dibantarkan atau dirawat di RSPAD Gatot Soebroto dengan alasan kondisi kesehatan.
"Mempertimbangkan keadaan kondisi Lukas Enembe, maka penyidik KPK melakukan tindakan hukum berupa pembantaran untuk sementara, perawatan sementara kepentingan perawatan sementara di RSPAD sejak hari ini sampai dengan kondisi yang membaik khususnya dalam hal pertimbangan kesehatan Lukas Enembe," kata Firli.