Pelaku Perudungan dan Pelecehan Seksual di KPI Pusat Ancam Laporkan Balik Korban

Kelima orang yang terduga pelaku membantah tuduhan telah melakukan perudungan dan pembulian kepada korban MS.

PARBOABOA, Jakarta - 5 orang terlapor dalam kasus pelecehan seksual dan perundungan terhadap MS, pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjalani pemeriksaan hari ini.

Adapun lima terduga pelaku yakni O,FP,RE, alias RT,EO dan CL.

Namun kelima orang yang terduga pelaku membantah tuduhan telah melakukan perudungan dan pembulian yang dituduhkan tersebut.

"Sejauh ini yang kami temukan peristiwa itu tidak ada, peristiwa (pelecehan seksual) di tahun 2015 yang dituduhkan dan sudah viral itu tidak ada, tidak didukung oleh bukti apa pun," kata Tegar Putuhena, kuasa hukum dari terduga pelaku RT dan EO, Senin (6/9).

Para terlapor juga merasa tidak melakukan tindakan pelecehan seksual maupun penyiksaan kepada MS. Sehingga berniat untuk melaporkan balik MS.

“Kami berpikir dan akan menimbang secara serius untuk melakukan pelaporan balik terhadap si pelapor,” kata Tegar, Senin (6/9/2021).

Meski demikian, rencana laporan tersebut belum memiliki waktu yang pasti. Karena kelima terlapor memiliki kuasa hukum yang berbeda-beda sehingga diperlukan diskusi lebih dahulu.

 “Masing-masing terlapor didampingi oleh kuasa hukum yang berbeda-beda, cuma, kami sudah mempertimbangkan juga, kami akan rembuk, bentuk tim, dan memikirkan siapa saja yang akan kami laporkan,” katanya.

Salah satu alasan pihak terlapor ingin membuat laporan balik karena mereka merasa identitas pribadinya di buka. Yang menyebabkan para keluarga pelaku mendapat cercaan.

Kasus pelecehan seksual dan perundungan yang menimpa MS ini mencuat setelah ia menulis surat yang menjadi viral di media sosial Rabu pekan lalu.

MS mengaku sudah menjadi korban perundungan sejak ia bekerja di KPI pada 2012. Bahkan ia juga sempat mengalami pelecehan seksual oleh sejumlah rekan kerjanya pada 2015.

MS sudah mencoba melaporkan perundungan dan pelecehan seksual ke atasannya. Namun pelaku tidak mendapat sanksi apapun dari kantor, sehingga tindakan perudungan tetap berlanjut.

Setelah surat terbuka MS itu viral, Komisioner KPI langsung membentuk tim investigasi internal guna menyelidiki kasus ini. KPI juga langsung mendampingi MS membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Pusat. 

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS