PARBOABOA, Bogor – Firdaus (47) was-was menunggu kabar perkembangan kasus rudapaksa anaknya yang sudah dua bulan tanpa kabar dari Kepolisian.
Apalagi dalam kurun waktu itu, pelaku rudapaksa yang merupakan ayah tiri korban tak kunjung ditangkap.
Firdaus menceritakan ia diperiksa polisi pada Juli 2023. Saat itu Polisi menyebut tengah mencari ayah tiri yang melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya.
Firdaus mengaku bingung harus berbuat apa. Ia tak paham hukum, juga tidak punya pengacara yang bisa membantunya. Firdaus hanya ingin pelaku rudapaksa kepada anak kandungnya yang saat ini tengah hamil besar segera ditangkap polisi.
Firdaus juga mengunggah status di media sosial Facebook, berharap ada orang yang bisa membantu menemukan pelaku dan memberikan masukan.
"Mohon dengan segala hormat. Saya mohon bantuan yang bisa mendampingi saya dalam kasus pelecehan anak di bawah umur dan saya sebagai orang tua korban, berkas sudah di Kepolisian. Namun apa daya saya warga kurang mampu, tidak punya biaya untuk melanjutkan ke proses berikutnya," tulis Firdaus di akun Facebook-nya.
Ia merasa khawatir kasus anaknya itu mandek di Kepolisian. Tidak hanya itu, Firdaus juga pesimistis anaknya mendapat keadilan, sebab ia berasal dari keluarga yang tidak mampu.
"Cuma satu pelaku doang masa lama ya. Itu kan sudah tugas mereka (polisi). Saya takut kalau disuruh bayar," ucapnya saat ditemui PARBOABOA.
Firdaus sebelumnya telah melaporkan kasus rudapaksa itu ke Polresta Bogor Kota pada 15 Juli 2023 dengan nomor LP/B/480/VII/2023/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA.
Ia pun telah diperiksa polisi. Anak dan bekas istrinya juga diperiksa polisi. Namun, kasusnya itu tak menunjukkan perkembangan.
Kepala Unit (Kanit) Idik Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bogor Kota, AKP Ni Komang Armini membenarkan kasus pemerkosaan anak di bawah umur atas nama pelapor Firdaus sedang mereka tangani.
Ni Komang mengatakan, Polresta Bogor tengah melakukan penyelidikan atas kasus itu dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Saat ini anggota Polresta Bogor tengah mencari pelaku yang kabur, sebelum kasus ini dilaporkan ke polisi.
"Kami masih pencarian pelaku. Dia kabur sebelum dilaporkan ke polisi," jelasnya saat dihubungi PARBOABOA.
Ni Komang mengatakan polisi sudah memeriksa keluarga pelaku untuk dimintai keterangan ihwal keberadaan pelaku.
"Namun upaya polisi itu belum membuahkan hasil," imbuhnya.
Kronologis Perkara
Anak kandung Firdaus masih berusia 15 tahun saat dirudapaksa ayah tirinya pada awal Januari 2023. Saat itu, sang anak tinggal dengan ibunya yang menikah dengan ayah tirinya di sebuah kontrakan di Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.
Firdaus baru mengetahui peristiwa keji itu pada Juli lalu, karena selama ini korban tak pernah bercerita perihal apa yang dialaminya.
"Saya baru tahu bulan Juli kemarin. Tanggal 14 Juli malam-malam saya ditelpon mantan istri, bahwa anak diginiin (dirudapaksa), saya disuruh datang malam itu juga," ceritanya.
Firdaus menyesalkan kasus anaknya itu mulanya tidak diketahui oleh bekas istrinya. Yang mencurigai anaknya dirudapaksa justru tetangga mereka yang melihat ada yang aneh dengan perubahan fisik anak Firdaus. Tubuhnya berubah menjadi lebih besar seperti orang hamil.
Singkat cerita, tetangga menyarankan bekas istri Firdaus membawa anaknya ke bidan untuk melakukan pengecekan. Di tanggal 15 Juli 2023, Firdaus dan bekas istrinya membawa anak ke bidan.
“Pas diperiksa ke bidan ternyata positif (hamil). Saya juga enggak bisa ngomong apa-apa, kaget! Nah itu kandungan sudah berjalan kurang lebih 7 bulan, tambah stress dah saya. Kok bisa ya?" ceritanya.
Anak Firdaus sendiri hanya memendam luka itu sendirian dan tidak pernah bercerita apa-apa kepada ayah kandung dan ibunya karena takut.
Kini, kondisi anak Firdaus akan melahirkan. Kandungannya sudah menginjak usia 9 bulan dan pelaku tak kunjung ditemukan.
"Saya hanya berharap pelaku segera ditangkap Kepolisian dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," imbuh Firdaus.