PARBOABOA, Pematangsiantar - Masih ingat dengan kasus teror tas bertuliskan BOM di Pematangsiantar yang mengundang kehebohan pada Senin (30/8) lalu?
Terduga pemilik tas tersebut diamankan keesokan harinya. Pria bernama Renot Rianda (40) warga Jalan Nusa Indah, Kecamatan Sitalasari, Kecamatan Siantar Sitalasari sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun warga yang mengenal pelaku justru meminta RR agar tidak ditahan, karena pelaku adalah orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
"Kami warga di RT 003 Rw 002 minta Renot direhabilitasi. Memang benar dia Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Makanya kami tetangga sepakat mengumpulkan tanda tangan, agar Renot direhab", kata seorang warga bernama Amran, Minggu (5/9/21).
Amran juga menceritakan, awalnya keluarga RR cukup kaya, sehingga RR dan saudara-saudara terbiasa dimanjakan orang tuanya.
Namun keluaranya mengalami kebangkrutan. Diduga tidak bisa menerima keadaan RR dan dua adiknya juga mengalami gangguan jiwa. Sedangkan satu saudaranya sudah lebih dulu meninggal dunia.
"Udah dari 10 tahun lalu. Cuma karena enggak ada surat (gangguan jiwanya), warga di sini buat petisi pernyataan bahwa memang dia mengalami gangguan jiwa. Jadi jangan ditahan lah," kata Amran.
Warga kawatir kalau RR sampai dipenjara keadaannya akan semakin parah. Kalau bisa direhabilitasi akan lebih baik, karena ada tempat untuknya tinggal dan makannya juga terjamin.
Sebelumnya tas berwarna ungu bertuliskan "BOM" ditemukan tergantung di tiang besi persimpangan Jalan MH Sitorus, Jalan Simanuk-manuk pada Senin (30/8).
Saat dibongkar oleh tim Gegana Polda Sumut, isinya ternyata bongkahan batu dan keramik.
Pelaku berinisial RR (45) ternyata berprofesi sebagai pengemis. RR ditangkap di Jalan Adam Malik, Kecamatan Siantar Barat, Selasa (31/8/2021), pukul 10.00 WIB.
RR mengakui semua perbuatannya dan mengungkapkan Namun perbuatan pelaku yang sengaja membuat tas tersebut bukan prank tapi tindakan pengancaman dan teror.