PARBOABOA, Jakarta – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memperpanjang masa penahanan Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin selama 40 hari. Diketahui, Ade Yasin ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Metro Jaya.
"Penahanan lanjutan ini terhitung 17 Mei 2022 sampai dengan 25 Juni 2022," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Jumat (13/5).
Ia mengatakan perpanjangan penahanan ini dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti, salah satunya dengan memeriksa saksi-saksi sehingga apa yang diperbuat Ade Yasin dapat diketahui.
Hari ini, tim penyidik KPK telah mengagendakan pemeriksaan terhadap enam saksi. Yakni Sekretaris BPKAD Pemkab Bogor Andri Hadian; Sub Koordinator Pelaporan Dinas BPKAD Hanny Lesmanawaty; Kasubbag Penatausahaan Keuangan Setda Kabupaten Bogor Ruli Fathurahman.
Lalu, Kasi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Desirwan; Kepala BPKAD Teuku Mulya; dan Inspektur/Kepala BPAKD 2019-2021 Ade Jaya.
"Para saksi diperiksa untuk tersangka AY [Ade Yasin]," ucap Ali.
KPK turut memperpanjang masa penahanan tujuh tersangka lainnya dalam waktu yang bersamaan.
Mereka ialah Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam; Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah; dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik.
Kemudian empat orang pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.
Delapan tersangka ini akan ditahan di rumah tahanan (Rutan) berbeda. Ade Yasin di Rutan Polda Metro Jaya; Maulana dan Ihsan di Gedung KPK Kavling C1 Jakarta.
Lalu, Rizki dan Arko di Gedung Merah Putih KPK Jakarta. Sedangkan Anthon, Hendra, dan Gerri di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Sebelumnya, delapan tersangka tersebut ditahan selama 20 hari terhitung sejak 27 April 2022 sampai dengan 16 Mei 2022.
KPK menduga suap yang dilakukan Ade Yasin tersebut bertujuan agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.
Selaku pemberi Suap, Ade Yasin dan tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara empat tersangka lain selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.