PARBOABOA , Padang
Lawas - Satreskrim Polres Palas melakukan penggerebekan dua cafe di
Desa Huta Lombang, Kecamatan Lubuk Barumun, Selasa (20/7). Penggerebekan ini
dilakukan atas aduan masyarakat atas peredaran minuman keras.
Dari hasil penggerebekan diamankan puluhan botol miras
botolan berbagai merek. Dari dua kafe yang digerebek, seorang pemilik kafe,
lima orang pelayan dan satu orang pengunjung diamankan.
Kasat Reskrim Polres Palas AKP Aman Putra SH, melalui
anggotanya Kanit Idik IV, Ipda BC Nasution SH kepada wartawan Rabu (21/7/2021)
siang mengatakan, pemilik kafe yang ditangkap pihaknya tersebut berinisial AH
(47), warga Desa Huta Lombang, Kecamatan Lubuk Barumun.
Sedangkan kelima orang wanita pengibur yang berasal dari
sejumlah daerah di wilayah Sumut ini, antara lain, PI (21), SI (25), MI (21),
MS (35) dan FT (39). Pungunjung kafe tersebut, inisial TS (31) warga Desa
Tangga Batu, Kecamatan Batang Lubu Sutam, Palas.
Pengaman ini terkait pelanggar pasal 3 ayat satu Peraturan
Daerah ( Perda) Padang Lawas ( Palas) nomor 7 tahun 2015 tentang pengendalian,
pengawasan dan penertiban minuman ber alkohol tersebut, sambung Ipda Nasution.
Saat ini pelaku telah diserahkan ( dilimpahkan) pihaknya kepada pihak Satuan (
Sat) Shabara Polres Palas, beserta sejumlah barang bukti kasus tipiring (
tindak pidana ringan) tersebut.