PARBOABOA, Jakarta- Dalam hukum, istilah putusan dan penetapan seringkali membingungkan. Apalagi, keduanya diucapkan oleh hakim dalam penanganan sebuah perkara.
Kebingungan ini membuat orang bertanya-tanya, khususnya mereka yang awam hukum, terkait perbedaan mendasar antara putusan dengan penetapan.
Atau, pertanyaannya kurang lebih begini, kapan seorang hakim mengucapkan atau membacakan putusan dan kapan ia harus mengeluarkan sebuah penetapan?
Dirangkum dari ketentuan Undang-Undang (UU) dan pendapat ahli hukum, di bawah adalah penjelasan mengenai perbedaan putusan dan penetapan.
Putusan
Menurut Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khusunya pasal 1 ayat (11), putusan adalah pernyataan yang diucapkan oleh hakim dalam sidang terbuka yang dapat berupa pemidanaan, bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum menurut cara yang diatur dalam Undang-undang.
Sementara itu, menurut Sudikno Mertokusumo, putusan adalah pernyataan yang disampikan oleh hakim sebagai pejabat negara yang diberi wewenang untuk itu, diucapkan di dalam persidangan untuk umum dengan tujuan untuk menyelesaikan suatu perkara atau sengketa para pihak yang berperkara.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka syarat utama putusan adalah harus ada pihak yang bersengketa atau berperkara. Putusan diucapkan untuk semua kasus hukum, baik pidana maupun perdata.
Dalam kasus perdata, putusan bisa lahir karena sengketa antara dua pihak seperti dalam kasus jual beli, hutang-pituang dan kasus-kasus perdata lain. Sementara dalam kasus pidana, putusan bisa lahir dalam kasus-kasus, seperti korupsi, pembunuhan, pencurian dan lain sebagainya.
Dalam kasus korupsi, sengketa hukum melibatkan dua pihak, yakni koruptor dengan publik (masyarakat) yang diwakili oleh negara. Di pengadilan, masyarakat diwakili oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penetapan
Berbeda dengan putusan, penetapan adalah keputusan pengadilan yang diucapkan hakim karena ada permohonan. Jadi penetapan tidak bermula dari sengketa melainkan permohonan.
Dalam penetapan (Jurisdiccion Voluntaria) tidak ada pihak yang bersengketa melainkan hanya ada pemohon. Hakim dalam menetapkan sesuatu, juga biasanya hanya melibatkan hakim tunggal.
Dalam menetapkan sesuatu, hakim tidak menggunakan kata 'mengadili' melainkan kata 'menetapkan'. Penetapan dengan demikian hanya berhubungan dengan hal-hal bersifat administratif dan terbatas pada permohonan yang diajukan.
Contoh penetapan adalah penetapan izin nikah, penetapan itsbat nikah, penetapan perubahan nama, penetapan poligami, penetapan perwalian dan lain-lain sebagainya.
Jadi, perbedaan mendasar antara putusan dan penetapan adalah; putusan mengharuskan adanya sengketa, sementara penetapan cukup dengan adanya permohonan.