PARBOABOA, Deli Serdang - Pelarian terduga pelaku pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur di Sumut akhirnya terhenti. Pelaku berinisial MS (50) berhasil diciduk polisi dari salah satu rumah di Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) pada Rabu (12/1/2022).
"Pelaku pelecehan anak sudah diamankan, saat ini sudah kita tahan," kata Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek Hery Cahyadi, Jumat (14/1/2022).
Hery menyebut, MS sempat berupaya melarikan diri ketika akan disergap polisi di rumah saudaranya yang berada di Lubuk Pakam.
"MS bersembunyi di bawah tempat tidur, namun dapat ditemukan dan ditangkap," katanya.
Pencabulan bermula ketika korban berinisial ANS (15) dan MS tinggal bersama dengan rekannya yang lain selama satu bulan. Pelaku diduga melancarkan aksinya saat keadaan rumah sedang kosong.
Diketahui, pelaku telah mencabuli korban sebanyak 12 kali dalam satu bulan tersebut. kasus ini pun terbongkar pada Jumat (15/10/2021) lalu, setelah korban berhasil kabur dari rumah pelaku dan menceritakan hal keji tersebut kepada keluarganya. Pihak keluarga yang mengetahui kejadian itu kemudian melaporkan MS ke polisi.