PARBOABOA, Jakarta – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa pihaknya telah mengantongi motif dari penyebaran video penganiayaan David Ozora (17) oleh Mario Dandy (20).
"Ada pada penyidik sudah masuk berkas perkara," kata Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (31/03/2023).
Motif ini ditemukan setelah sebelumnya pihak kepolisian melakukan penyelidikan terkait penyebaran video dan foto David yang babak belur usai dianiaya.
Trunoyudo tak menjelaskan lebih mendalam soal motif penyebaran yang dilakukan oleh Mario Dandy.
Namun, ia menyebut bahwa motif tersebut nantinya akan diungkapkan saat sidang pengadilan pidana.
"Untuk dalam proses criminal justice-nya, nanti di dalam pengadilan pidana nanti akan terbukti," ucapnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menuturkan bahwa Mario Dandy dikenakan pasal perencanaan hingga penganiayaan berat yakni pasal 355 KUHP ayat 1, subsider pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.
Selain itu, pihak penyidik juga turut mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mendorong penyidik untuk menerapkan Pasal 354 dan Pasal 355 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kepada Mario Dandy guna memberikan efek jera.
Sebab menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh pelaku ini merupakan aksi yang sangat brutal.
“Saya mungkin agak setuju kalau diterapkan Pasal 351 (KUHP), karena memang itu mungkin,” kata Mahfud MD dalam keterangannya kepada wartawan usai menjenguk D di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (28/2/2023) petang.
“Tetapi saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas, untuk membuat anak-anak muda, membuat orangtua mendidik anak-anaknya dengan baik, diterapkan Pasal 354 dan 355,” sambungnya.