PARBOABOA, Bogor – Satuan Reskrim Narkoba Polresta Bogor Kota, mengamankan 20 pengedar narkotika serta barang bukti berupa sabu seberat 2,2 kilogram.
"Berkat kerja keras Satuan Narkoba Polres Bogor Kota, di awal tahun ini berhasil mengungkap 2,2 kilogram sabu dan 1,4 kilogram ganja dengan total tersangka 20 orang," kata Kapolres Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro, Selasa (25/1/2022).
"Mereka ini jaringan Bogor Raya, meliputi Kota dan Kabupaten Bogor serta Cianjur," tambah Susatyo.
20 tesangka yang ditangkap ini merupakan pengedar narkoba yang memiliki 18 kasus. 18 kasus tersebut diantaranya pengedar sabu dan dua kasus ganja. Menurut Susatyo, dari 20 tersangka kasus pengedaran sabu ini empat diantaranya terancam hukuman mati.
Kata Susatyo, dari 20 tersangka ada satu menguasai sabu seberat satu kilogram, atas tersangka Mulyadi (26). Dia ditangkap di kawasan Perumahan Ciomas Permai dan kepemilikan terbesar kedua yakni Doni (21) yang ditangkap di Jalan Bina Marga Bogor Kota dengan barang bukti 0,5 kilogram sabu.
Dalam mengedarkan barang haram ini, para tersangkan menggunakan modus yang sama. Seperti modus 'address' (sistem tempel) atau sel terputus. Penjual dan pembeli menentukan titik yang diatur dan disepakati oleh mereka berdua
Susatyo juga menghimbau pada masyarakat, agar turut serta memerangi pengedaran narkoba. ia meminta agar masyarakan segera melaopr jika terjadi indikasi atau kegiatan pengedaran narkoba.
Susantyo menambahkan, mengapa hanya empat tersangka saja yang dihukum mati? Itu karena dilihat dari kepemilikan sabu, baik sudah diedar maupun yang belum.