PARBOABOA, Jakarta - Polda Metro Jaya kembali mengidentifikasi pelaku kasus dugaan penipuan penjualan tiket konser grup musik dunia, Coldplay setelah penyelidikan laporan polisi terkait dugaan penipuan tersebut.
"Dari hasil penyelidikan atau pendalaman, diketahui pelaku berada di wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel)," kata Kanit 2 Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKP Charles Bagaisar, Kamis (1/6/2023).
Menindaklanjuti temuan dugaan kasus penipuan tiket konser ini, lanjut Charles, polisi telah mengirimkan tim ke salah satu wilayah di Sulawesi Selatan.
"Saat ini tim sudah berangkat ke wilayah tersebut (Sulsel) dan kami berharap doa dari rekan-rekan agar pelaku bisa ditangkap," kata Charles.
Hingga malam ini, lanjutnya, kepolisian masih menerima laporan polisi terkait penipuan penjualan tiket konser Coldplay dan tengah didalami masing-masing laporan tersebut apakah ada keterkaitan dengan pelaku yang telah ditangkap sebelumnya.
"Yang jelas kami serius melakukan pendalaman terkait dugaan penipuan penjualan tiket konser Coldplay. Kami berharap pelaku dapat kami amankan," tegas Charles.
Sebelumnya, Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil meringkus dua pelaku dugaan kasus penipuan tiket Coldplay, yakni pria berinisial ABF (22) dan perempuan berinisial W (24).
"Kami telah mengungkap tindak pidana di bidang ITE yakni terjadinya penipuan terhadap masyarakat yang ingin membeli tiket konser Coldplay," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis, Senin (22/5/2023).
Menurut Auliansyah, pengungkapan dugaan tersebut bermula dari adanya laporan polisi dan dari hasil penyelidikan pihaknya berhasil mengamankan dua orang pelaku.
"Kami mengamankan dua orang atas nama ABF (22) di Kelurahan Tirtonirmolo, Kecmatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta," ungkap Auliansyah.
Sama halnya dengan ABF, Auliansyah mengatakan, W yang merupakan istri dari ABF juga pelaku kedua juga diamankan dilokasi yang sama yaitu di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dari aksi penipuan yang dilakukan pasangan suami istri tersebut, kedua pelaku berhasil meraup keuntungan sebesar Rp257 juta dari para korbannya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.