PARBOABOA,
Jakarta – Satreskrim Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus kebocoran
data aplikasi PeduliLindungi. Empat orang diamankan terkait akses ilegal
aplikasi PeduliLindungi untuk mendapatkan sertifikat vaksin Covid-19.
Dalam pengungkapan yang dilakukan tim Ditreskrimsus Polda
Metro Jaya itu berhasil menangkap 4 orang yang salah satunya merupakan oknum
pegawai Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara yang memanfaatkan NIK
orang yang telah divaksin.
Keempat pelaku itu yakni HH yang merupakan pegawai
Kelurahan Muara Karang berperan membuat sertifikat vaksin, dan rekannya FH
sebagai pelaku yang berperan memasarkan pemalsuan sertifikat vaksin di grup
Facebook untuk dijual.
Kemudian dua tersangka lainnya yakni AN dan DI yang
merupakan pembeli sertifikat vaksin yang memanfaatkannya sebagai persyaratan beraktivitas
dimasa PPKM tanpa melakukan vaksinasi.
"Modus pelaku ialah dengan memiliki akses data
kependudukan NIK karena pelaku merupakan pegawai Kelurahan Kapuk Muara.
Kemudian pelaku bekerjasama dengan rekannya untuk memasukkan NIK yang
didapatnya sevara ileggal itu ke aplikasi PeduliLindungi lalu menjualnya kepada
publik," kata Kapolda Metro Jaya, Fadil Imran di Polda Metro Jaya,
Jakarta, Jumat (3/9/2021).
Fadil menambahkan, pelaku setelah mendapatkan akses NIK
tersebut, kemudian membuat sertifikat vaksinasi secara illegal. Sertifikat
vaksinasi itu kemudian dijual kepada masyarakat yang digunakan untuk berbagai
keperluan yang mensyaratkan sertifikat vaksin Covid-19.
"Modus pelaku yang ditangkap adalahd engan memanfaatkan
sertifikat ilegal itu sebagai persyaratan untuk aktivitas menggunakan
sertifikat vaksin. Namun, sertifikat yang didapatkan merupakan milik orang lain
dan pembeli tersebut tidak memperolej sertifikat vaksin melalui proses vaksinasi
yang terkoneksi platform PeduliLindungi," jelasnya.
Fadil menjelaskan, akibat perbuatan melkukan akses ilegal pembuatan
sertifikat vaksin itu, kedua pelaku dijerat hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar
Rp 600 Juta.
"Atas tindakan illegal access atau pencurian data
aplikasi PeduliLindungi itu pelakunya dikenakan melanggar Pasal 30 dan 32 UU No
19 Tahun 2016 tentang ITE," tutup Fadil.