PARBOABOA, Aceh - Dua penjual kulit harimau Sumatera ditangkap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam dan Polda Aceh.
Mereka ditangkap di SPBU jalan raya Bireuen-Takengon, tepatnya di Desa Gegerung, Kecamatan Wih Pesam, Bener Meriah, Aceh pada Senin (25/10).
Dari hasil penyelidikan, penyidik hanya menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni MAS (47) dan SH (30). Sementara, satu orang lainnya inisial J (29), dilepas petugas karena tak terlibat dalam praktik jual beli kulit satwa dilindungi tersebut.
Bersama para tersangka penjual kulit harimau itu, ditemukan barang bukti berupa satu lembar kulit harimau sumatera utuh dengan tengkorak kepala yang menempel dengan kulit.
"Barang bukti berupa satu lembar kulit harimau Sumatera utuh dengan tengkorak kepala yang menempel dengan kulit. Kemudian ada tiga buah telepon selular, dan satu mobil," kata Subhan kepada wartawan, Rabu (27/10).
Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat. Mereka mengatakan, ada warga Desa Asir Asir Asia, Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah, menawarkan kulit harimau seharga Rp70 juta. Petugas kemudian menyamar sebagai pembeli dan menangkap pelaku.
"Penjual berinisial MAS, J, dan SH tertangkap tangan oleh petugas sekitar pukul 22.00 WIB yang menyamar sebagai pembeli pada saat memperlihatkan kulit harimau di SPBU Jl Raya Bireuen - Takengon No 236, Desa Gegerung," jelasnya.
Saat ini, penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera sedang mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan jaringan peredaran tumbuhan dan satwa liar di Aceh, serta mengungkap pemberi modal.
"Untuk kedua tersangka kini ditahan di Mapolda Aceh. Barang bukti kita amankan di Pos Gakkum Aceh," tutup Subhan.
Subhan mengatakan, tersangka MAS dan SH terancam hukuman pidana berdasarkan Pasal 21 Ayat 2 Huruf d juncto Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.