Polri Tangkap 2 Tersangka TPPO di Kebon Jeruk Jakbar

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 2 tersangka TPPO di daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Rabu, 7 Juni 2023 pukul 17.00 WIB. (Foto: Polda Metro Jaya)

PARBOABOA, Jakarta - Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah menangkap dua pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Keterangan ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis, 8 Juni 2023.

Auliansyah Lubis menyebut bahwa penangkapan ini dilakukan pihak kepolisian pada Rabu, 7 Juni 2023 pukul 17.00 WIB di sebuah rumah yang diduga sebagai tempat penampungan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Dari penangkapan ini, kata Auliansyah, pihaknya berhasil mengamankan dua tersangka yakni, seorang pria berinisial AG dan seorang perempuan berinisial F.

Dia mengungkapkan jika dari rumah tersebut, ada 15 orang calon PMI yang akan diberangkatkan oleh tersangka ke Arab Saudi.

Tak sampai di situ, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya lalu melakukan pengembangan kasus hingga akhirnya kembali menemukan 7 orang korban TPPO.

7 korban ini ditemukan polisi di daerah Pasar Rebo, Jakarta Timur. Sehingga, total korban perdagangan orang asal Nusa Tenggara Barat (NTB) itu berjumlah 22.

Modus Tersangka

Dalam kesempatan yang sama, Auliansyah juga turut membeberkan modus dari TPPO tersebut.

Menurutnya, 22 calon korban ini diiming-imingi bekerja sebagai 'cleaning service' saat berada di Arab Saudi nanti oleh para tersangka.

Pasalnya, sambung dia, dari bukti yang ditemukan oleh pihak kepolisian dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), tidak ada visa untuk bekerja di Arab Saudi, melainkan hanya visa untuk berziarah milik para korban dengan masa berlaku 90 hari.

Di samping itu, Auliansyah menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pendalaman kasus karena AG dan F terindikasi tidak bekerja sendiri alias masih ada orang lain dibelakangnya.

Seperti, lanjutnya, si pembuat paspor, orang yang merekrut calon PMI dari tempat asal, serta pihak yang menerima calon korban TPPO di tempat tujuan.

Editor: Maesa
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS