Pria Arab Pembunuh Istri Siri dengan Air Keras diancam Pasal Pembunuhan berencana

Korban dan pelaku.

PARBOABOA, Cianjur – Polres Cianjur menjerat dengan pasal pembunuhan berencana terhadap WNA Timur Tengah yang membunuh istri sirinya di Cianjur, Jawa Barat. Pelaku yang merupakan warga negara Arab Saudi bernama Abdul Latif (29) diduga melakukan pembunuhan berencana dengan sengaja menyiramkan air keras ke tubuh wanita yang dinikahinya secara siri.

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Septiawan Adi mengatakan, pelaku dikenakan adalah Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana junto Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat.

“Pasal 340 KUHP junto Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup,” kata Kasat Reskrim, Minggu (21/11).

AKP Septiawan menjelaskan dari penangkapan tersebut juga diamankan barang bukti antara lain 1 liter air keras dan sepasang sepatu milik pelaku. Barang bukti diamankan dari lokasi kejadian penyiraman air keras di rumah korban di kampung Munjul, Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jabar.

Kata AKP Septiawan, pelaku telah menyiapkan air keras itu dengan membelinya melalui online. Dari hasil pemeriksaan, diketahui jika motif pelaku dikarenakan rasa cemburu dengan korban yang diduga dekat dengan pria lain.

“Dugaan cemburu buta, sehingga pelaku gelap mata dan melakukan aksi keji tersebut. Kita masih lakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap motif lainnya, apakah memang ada orang ketiga atau hanya cemburu buta yang menyebabkan pelaku sakit hati,” tambahnya.

Sebelumnya personil Satreskrim Polres Cianjur mengamankan pelaku Abdul Latif saat membeli tiket pesawat di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Pelaku diduga hendak kabur ke negaranya, Arab Saudi.

Penangkapan berhasil dilakukan setelah personil Polres Cianjur yang berkoordinasi dengan Polres Bandara Soetta yang kemudian memblokir nomor paspor tersangka untuk mempermudah pendeteksian identitas dan penangkapan pelaku saat di kawasan bandara.

Pelaku Abdul Latif yang merupakan pria berkebangsaan Arab Saudi ditangkap polisi usai menyiramkan air keras kepada Sarah (21), warga Kabupaten Cianjur. Korban yang merupakan istri siri dari pelaku lalu meninggal akibat luka bakar sebesar 99 persen di sekujur tubuhnya. Pelaku diketahui telah dua tahun tinggal di Indonesia. Pelaku selama 2 bulan terkhir menikahi korban secara siri.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS