Perkuat Jaminan Sosial, PWI Sumut Jalin Kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan

PWI dan BPJS Ketenagakerjaan jalin kerjasama (Foto: Jelajahperkara)

PARBOABOA, Medan – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara, jalin kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Soasial (BPJS) Ketenagakerjaan terkait Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi para anggotanya.

"Kerja sama ini merupakan pertama kali di Indonesia dan merupakan pilot projek untuk PWI daerah lainnya guna melakukan hal serupa," ujar Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagut Henky Roshidien di Medan, dikutip dari Antara, Kamis(22/9).

Henky mengatakan, kerja sama ini merupakan langkah positif lantaran banyak organisasi yang kurang peduli dengan jaminan sosial para anggotanya. "Mudah mudahan kedepannya ini menjadi tolok ukur PWI Pusat dan se-Indonesia serta menjadi contoh real. "Kalau daerah lain masih mau tetapi ini sudah action," katanya.

Ia juga mengharapkan, sinergi dan kolaborasi tersebut tidak hanya berhenti sampai disini, tetapi perlu juga di tingkatkan dalam bidang lainnya. "Kami tidak bisa berjalan sendiri tanpa berkolaborasi dengan lainnya yang mendapat amanah pemerintah menjalankan UUD 1945 yakni setiap warga negara berhak mendapat jaminan sosial. Pemerintah harus hadir di sini," paparnya sembari mengharapkan seluruh pers di Sumut mendapat jaminan perlindungan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan ini.

Di samping itu, Kacab BPJS Ketenagakerjaan Tanjung Morawa, Andi W leksana mengatakan bahwa saat ini sebanyak 505 dari 700 anggota PWI Sumut telah terdaftar dalam program JKK dan JKM. "Kami sangat bangga pada PWI Sumut yang turut serta dalam jaminan sosial rakyat Indonesia. Kedepannya ini bisa berdampak pada kesejahteraan para pekerja di wilayah Sumut," katanya.

Ia menjelaskan bahwa dalam dua program jaminan sosial tersebut akan mengcover seluruh anggota PWI Sumut jika terjadi kecelakaan saat melaksanakan tugas organisasi. Selain itu, jika ada anggota yang meninggal dunia, ahli waris akan mendapatkan biaya pertanggungan senilai Rp42 juta.

Kemudian, jika yang bersangkutan sudah tiga tahun menjadi peserta, maka dua orang anaknya akan memperoleh beasiswa pertahunnya sebesar Rp174 juta dari taman kanak-kanak (TK) hingga perguruan tinggi.

"Jika kuliah Rp12 juta per tahun. SMA Rp3 juta per tahun, SMP Rp2 juta dan SD dan TK Rp1,5 juta per tahun," paparnya.

Sementara itu, jika anggota PWI mengalami kecelakaan kerja, maka akan mendapatkan manfaat perawatan perobatan sampai sembuh oleh medis. Jika yang bersangkutan tidak mampu bekerja, maka akan diberikan uang sebagai pengganti upah yang hilang.

Terakhir, jika yang bersangkutan meninggal karena kecelakaan kerja, maka ahli waris akan memperoleh santunan 48 kali upah yang dilaporkan.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS