PARBOABOA, Jakarta - Dalam sidang vonis terdakwa pembunuhan Brigadir J Majelis Hakim menggelar sidang terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Pengadilan Negri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/02/2023).
Dalam persidangan Majelis Hakim dan Jaksa Penenuntut Umum (JPU) merunutkan hasil pengembangan kasus pembunuhan Brigadir J.
Persidangan menyatakan Kuat Ma'ruf terbukti melakukan unsur dengan sengaja bersama-sama merampas nyawa Brigadir Yoshua Hutabarat, peran Kuat Ma'ruf bertindak sebagai squad di Magelang yang sempat diceritakan Yosua ke pacarnya bernama Vera Maretha Simanjuntak.
"Momen ketika Kuat meminta Putri Candrawathi mengadukan Yosua ke Ferdy Sambo. Kuat kala itu membawa ungkapan 'duri dalam rumah tangga," tutur Hakim anggota dalam persidangan PN Jakarta Selatan, Selasa (14/02/2023).
"Terdakwa mengatakan kepada Putri supaya melaporkan kejadian tersebut kepada saksi Ferdy Sambo dengan mengatakan supaya tidak ada duri dalam rumah tangga, sebagaimana jika dihubungkan dengan keterangan saksi Vera Simanjuntak dalam keterangannya sewaktu berkomunikasi melalui telepon dengan saksi Yosua, bahwa korban Yosua menyatakan dirinya dituduh membuat saksi Putri Candrawathi sakit, terus korban bercerita lebih lanjut bahwa skuad di sini (Magelang) mengancam korban Yosua Hutabarat dimana saat itu korban sangat ketakutan sehingga suaranya berbisik-bisik saat berkomunikasi," terang Hakim anggota.
Dirunut oleh Hakim Anggota situasi dan urutan pristiwa dari rumah terdakwa Putri Candrawathi di Magelang Jawa Tengah sampai ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah dinas Duren Tiga, tidak jelas pelecehan apa yang dilakukan korban Yoshua kepada istri Komandannya, namun dalam urutan pristiwa PC dinilai sebagai pemicu masalah dan Kuat sebagai pemantik api masalah.
"Kami lohat bahwa terdapat beberapa kali pertemuan internal mulai dari rumah di Magelang, lalu di rumah pribadi terdakwa Ferdy Sambo yang diketahui para skuad yaitu Ferdy Sambo, Ricku Rizal, Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf termasuk ibu PC terlibat perencanaan pembunuhan dan pengaturan skenario, dalam diskusi jahat ini terdakwa Kuat Ma'ruf memiliki posisi penting karena hanya dia yang bukan anggota dari kepolisian atau dikatakan orang sipil yang dipercaya Ferdy Sambo dalam rencana pembunuhan korban Yoshua," kata Hakim anggota.
Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso berkesimpulan bahwa yang dimaksud Kuat Ma'ruf soal 'duri dalam rumah tangga' adalah korban Yosua. Sedangkan skuad Magelang yang diadukan Yosua ke Vera adalah Kuat dan Bripka Ricky Rizal Wibowo.
"Menimbang dari uraian di atas maka yang dimaksud oleh terdakwa sebagai duri dalam rumah tangga adalah korban Yosua Hutabarat yang akan mereka (skuad di Magelang) bunuh jika naik ke atas, siapa-siapa saja skuad Magelang? Adalah antara lain saksi Ricky Rizal dan terdakwa yang telah ditugaskan untuk menetap di Magelang, terdakwa bertugas untuk mengurus urusan anak saksi Ferdy Sambo," ungkap Hakim ketua.
Kuat Ma'ruf terbukti bersalah, dan dinilai turut menjadi salah satu tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," tegas Hakim ketua, saat menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kuat Ma'ruf.
Kuat Ma'ruf dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Hakim menyatakan tak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan Kuat Ma'ruf.
Editor: Betty Herlina