PARBOABOA, Kupang - Ribuan ijazah lulusan program sarjana dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengalami kesalahan pengetikan.
Tercatat, setidaknya ada 3.956 ijazah milik para alumni Undana yang salah pengetikan pada nama dan nomor akreditasi institusi (NAI).
Pihak Undana akan melakukan pemeriksaan terhadap bidang akademik terkait salah ketik ijazah milik para alumni angkatan 2022 dan 2023 itu.
Dalam keterangannya pada Rabu (20/9/2023), Rektor Undana Max Sanam mengatakan, "investigasi ini akan berlangsung untuk menemukan dasar kesalahan tersebut."
Menurutnya, Wakil Rektor II sebagai pembina kepegawaian akan melakukan investigasi secara berjenjang, apakah ini ada unsur kesengajaan atau kelalaian.
Max berjanji akan menindak tegas mereka yang terlibat masalah ini setelah proses investigasi selesai dilakukan.
Namun, kata Max, tidak semua hasil investigasi nantinya dibuka ke alumni. Sebab, ada hal yang bersifat rahasia yang tidak bisa diumumkan ke alumni.
"Sanksi harus diberikan pada besar atau intensitas kesalahannya," kata dia.
Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Akademik Undana, Annytha IR Detha menyebut jenis sanksi yang akan dijatuhkan belum diputuskan.
Pihaknya masih perlu menindaklanjuti berita acara pemeriksaan (BAP) khususnya terhadap bidang akademik terkait adanya kasus ini.
Annytha memastikan, sanksi yang diberikan sesuai kewenangan rektorat dan akan dikeluarkan kurang dari dari 24 jam.
Menurut Annytha, yang mengalami kesalahan pengetikan ijazah adalah alumni angkatan 2023 yang diwisuda Juni dan September ini.
Pada periode Juni lalu, kata dia, ada sekitar 1.900 ijazah dan periode September sebanyak 2.056 ijazah. Kesalahannya terletak pada penulisan akreditasi perguruan tinggi (PT).
Undana, demikian Annytha, akan mengeluarkan surat keterangan pengganti akreditasi. Selain itu, para alumni juga diarahkan untuk mengunduh dokumen akreditasi perguruan tinggi yang benar di situs BAN PT bila diperlukan.
Annytha mengatakan, ijazah yang sudah dikeluarkan dengan salah pengetikan itu, memang tidak bisa diganti dengan yang baru berdasarkan aturan yang berlaku.
Meski demikian, ijazah tersebut masih berlaku dengan ditambah surat keterangan rektorat tersebut.
"Ijazah tetap berlaku dengan surat keterangan penyesuaian akreditasi terbaru yang salah penulisan di ijazah itu," beber Annytha.
Kasus kesalahan dalam penulisan ijazah itu, kata dia, akan menjadi evaluasi bagi Undana untuk memperkuat sistem pengecekan.
Pihak Undana telah mengakui penulisan Nomor Akreditasi Perguruan Tinggi pada ijazah yaitu 38/SK/BAN-PT/Akred/PT/III/2018 adalah salah. Seharusnya tertulis 121/SK/BAN-PT/Ak/PT/II/2023.
Penulisan itu, kata Annytha, tidak berpengaruh pada keabsahan ijazah karena Penomoran Ijazah Nasional (PIN) sudah resmi tercatat di PDDikti (Pangkalan Data Pendidikan Tinggi).
Sebelumnya, sejumlah alumni Undana menggelar aksi demonstrasi dengan mendatangi Gedung Rektorat di Kampus Undana Penfui, Kota Kupang, pada Rabu (20/9/2023).
Mereka menuntut pertanggungjawaban pihak Undana agar memperbaiki ijazah mereka.