PARBOABOA, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos).
Ketiga tersangka tersebut yakni, Dirut Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP), Ivo Wongkaren; Tim Penasihat PT PTP, Roni Ramdani; dan General Manager PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada (EGP), Richard Cahyanto.
"Sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka IW, tersangka RR dan tersangka RC untuk masing-masing selama 20 hari pertama terhitung 23 Agustus 2023 sampai 11 September 2023 di Rutan KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander MarwataA dalam konferesni pers di Gedung KPK Jakarta, Rabu (23/8/2023)
Selain itu, KPK juga mengumumkan tiga tersangka lainnya yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistics sekaligus eks Dirut PT Transjakarta M Kuncoro Wibowo (MKW); Direktur Komersial PT BGR Persero periode 2018-2021, Budi Susanto; Vice President Operasional PT BGR, April Churniawan.
Alexander mengatakan, negara mengalami kerugian kurang lebih senilai Rp127,5 miliar akibat perbuatan para tersangka.
Kilas Balik Korupsi Bansos di Kemensos
Pada 4 hingga 5 Desember 2020 lalu, KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pejabat Kemensos.
Penengkapan pejabat Kemensos tersebut terkait korupsi bansos di Kemensos dalam penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020. Sehari setelahnya, pada 6 Desember 2020, Menteri Sosial Juliari Batubara ditetapkan sebagai tersangka kasus.
Dalam keterangannya saat itu, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Program Bansos di Kemensos diduga telah menerima hadiah dari para vendor.
KPK kemudian menetapkan empat tersangka sebagai penerima hadiah dari para vendor Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah bansos di Kemensos dalam penanganan Pandemi Covid-19, yaitu Juliari Batubara, Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono.
Firli menjelaskan, PPK diduga telah menerima fee sebsar Rp12 miliar pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama. Pembagian fee dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar itu diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari melalui Adi Wahyono.
Uang tersebut, demikian Firli, dikelola oleh dua orang kepercayaan Juliari yakni, Eko dan Shelvy. Menurut Firli, uang tersebut digunakan untuk membiayai berbagai keperluan pribadi Juliari.
Pada periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, fee yang terkumpul dari Oktober 2020 hingga Desember 2020 sebesar Rp 8,8 miliar. Fee tersebut juga diduga digunakan untuk keperluan pribadi Juliari.
Juliari kemudian terbukti menerima uang suap pengadaan bansos Covid-19 sekitar Rp 32,482 miliar, sebelum dijatuhi hukuman pidana penjara 12 tahun dengan denda Rp 500 juta pada 23 Agustus 2021.
Selain itu, politisi PDIP itu juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 14,5 miliar. Tak hanya itu, hak politik Juliari untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun dicabut setelah selesai menjalani pidana pokok.
Uang pengganti tersebut telah disetor KPK ke kas negara setelah Juliari sanggup melunasinya secara bertahap dengan tiga kali pembayaran.