PARBOABOA, Jakarta - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat yakni Ferdy Sambo (FS), Putri Candrawathi (PC), Kuat Ma'ruf (KM) dan Ricky Rizal (RR) resmi mengajukan banding atas putusan vonis yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Pengajuan banding itu juga sesuai data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
"Para terdakwa pembunuhan berencana Yosua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim," tulis Humas PN Jaksel, Kamis (16/2/2023).
PN Jakarta Selatan mengatakan Kuat Ma'ruf mengajukan banding sejak Rabu (15/2). Sedangkan untuk Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Ricky Rizal diajukan pada tanggal 16 Februari 2023.
"Pengajuan banding tersebut untuk Terdakwa KM pada tanggal 15 Pebruari 2023, sedangkan untuk terdakwa FS, PC dan RR diajukan pada tanggal 16 Pebruari 2023," katanya.
Sebelumnya, majelin hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis pidana mati kepada Ferdy Sambo pada Senin (13/2/2023). Putusan ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Sambo dihukum dengan pidana penjara seumur hidup.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Sambo.
Hal memberatkan Sambo di antaranya telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia. Selain itu, ia dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara itu tidak ada hal meringankan bagi Sambo.
Selain Sambo, Hakim juga menvonis Putri Candrawathi 20 tahun penjara. Vonis ini jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 8 tahun penjara.
Sementara Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara setelah sebelumnya dituntut 8 tahun bui. Adapun Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara setelah sebelumnya dituntut 8 tahun bui.
Berbeda dengan mereka, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mendapatkan hukuman yang lebih rendah dari tuntutan JPU yang menginginkan dirinya di hukum 12 tahun penjara.
Ia dijatuhi hukuman penjara satu tahun enam bulan dan dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.