PARBOABOA, Jakarta-Dewan Pengawas (Dewas) KPK segera menggelar persidangan marathon pelanggaran etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri, Kamis 14 Desember mendatang.
Ketua Dewas KPK menargetkan sanksi pelanggaran etik kepada Firli selesai sebelum Natal.
“Kami akan berusaha sampai akhir tahun. Selesailah perkara itu, sebelum Natal,” tutur Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, saat menggelar jumpa pers di Gedung KPK, Jumat (8/12/2023).
Tumpak Panggabean meneruskan, bahwa pelanggaran etik Firli Bahuri berlanjut menuju persidangan etik. Yakni, pertemuan Firli dan SYL, pelaporan tidak sesuai Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), dan penyewaan rumah di Kartanegara.
“Tindakan tersebut melanggar pasal 4 ayat 2 huruf A, pasal 4 ayat 1 huruf J dan pasal 8 ayat e peraturan Dewas KPK No. 3 tahun 2021,” ungkapnya.
Anggota Dewas KPK lainnya Albertina Ho menambahkan, bahwa persidangan Dewas KPK berfokus pada pelanggaran etik. Sedangkan pelanggaran ranah pidana, KPK menyerahkan kepada kepolisian.
“Dewas KPK juga sudah berkoordinasi polisi untuk pertukaran informasi dan pemanggilan saksi anggota Polri,” ucapnya.
Sebelumnya, Kepolisian menetapkan Firli tersangka dugaan pemerasan bekas Mentan Syahrul Yasin Limpo. Penyidik Bareskrim Mabes Polri juga sudah memeriksa Firli selama sepuluh jam, Rabu 6 Desember kemarin. Pemanggilan tersebut merupakan kali kedua Firli diperiksa berstatus tersangka.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyebutkan bahwa tindak lanjut kasus ini seharusnya bisa cepat. Poin pelaporan Boyamin berkaitan rumah di Kartanegara No.46. Pelaporan itu menandakan Firli tidak patuh lapor LHKPN.
Penelusuran MAKI menemukan bahwa harga sewa rumah mewah tersebut mencapai 750 juta setahun. Padahal fasilitas istirahat sudah tersedia di Gedung KPK.
“Jadi itu aja fokus saya. Mudah pembuktian dan mudah juga dibawa persidangan. Dan mudah dinyatakan kode etik. Jadi saya minta cepat,” ucapnya kepada PARBOABOA, Jumat (8/12/2023).
Boyamin menilai, Firli sudah seharusnya mendapatkan kartu merah etika berupa dorongan pengunduran diri. Hal itu, jauh lebih buruk ketika kasus Firli naik helikopter.
Peneliti Senior Abraham Samad Speak Up Indonesia, Syamsuddin Alimsyah, menyoroti bahwa Dewas KPK sering kali lemah kepada Ketua KPK ini (Firli Bahuri).
“Dewas KPK harus segera rekomendasikan memberhentikan Firli dan ini sudah terlambat. Firli ini pelanggaran berat dan merusak marwah KPK,” ucapnya.
“Kepolisian harus menahan Firli setelah ditetapkan sebagai tersangka,” tambahnya lagi.
Syamsuddin melihat, bahwa Firli sering kali lari menjalankan proses hukum. Penahanan Firli berkaitan upaya pengembalian marwah komisi anti rasuah Indonesia.
Editor: Ferry Sabsidi