Sempat Ikut Bantu Pemakaman, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Pelajar di Rel Kereta Api di Cilacap

Sempat Ikut Bantu Pemakaman, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Pelajar di Rel Kereta Api di Cilacap
Rilis kasus pembunuhan pelajar yang ditemukan di rel Gumilir Kecamatan Cilacap Utara di Polres Cilacap

PARBOABOA, Cilacap – Kasus seorang pelajar yang tewas tergeletak di rel kereta api di Gumilir Kecamatan Cilacap Utara beberapa waktu lalu lalu akhirnya berhasil diungkap oleh pihak kepolisian.

Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi mengatakan, bahwa tersangka pelaku yang berinisial BY (24) merupakan warga yang tinggal berdekatan dengan rumah korban yakni di Jalan Urip Sumoharjo RT 01 RW 06 Kelurahan Gumilir Kecamatan Cilacap Utara, Cilacap, Jawa Tengah.

BY sudah diamankan di Mapolres Cilacap, tersangka saat ini harus menjalani isolasi mandiri di ruang Khusus Rutan Cilacap Selatan karena saat dilakukan test SWAB tersangka positif terpapar Covid-19.

AKBP Mawardi mengungkapkan kasus tersebut dilatar belakangi tersangka yang emosi sering diledek sebagai peminum oleh korban. Tersangka kemudian emosi lalu membenturkan kepala korban ke pijakan kaki (footstep) kendaraan motor. Tak hanya itu, tersangka juga memukul korban di kepala bagian  belakang dengan batu hingga tewas.

“Tersangka kemudian membawa jasad korban ke rel kereta api untuk membuat kesan seolah-olah korban mati bunuh diri”, ujar Kapolres AKBP Leganek Mawardi dalam keterangannya, Jumat (27/08/2021).

AKBP Mawardi juga mengatakan dari pengakuan pelaku, pada saat prosesi pemakaman korban, pelaku yang masih warga sekitar, ternyata ikut membantu memasang tenda teratak pada saat persemayaman jenazah korban.

Korban yakni MR (14) seorang pelajar warga di Jl Urip Sumoharjo RT 01 RW 06 Kelurahan Gumilir Kecamatan Cilacap Utara ditemukan tewas dengan posisi tertelungkup di tengah rel kereta api Gumilir, Rabu (18/08/2021) sekitar pukul 05.00 WIB.

Korban pertama kali diketahui oleh masinis kereta api yang kemudian dilaporkan bersama warga melporkan hal tersebut ke Polisi. Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian mengamankan pelaku BY yang merupakan tetangga korban.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni sepeda motor tersangka, batu, jaket dan sandal.

Atas perbuatan yang dilakukannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1, 3 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS