Masyarakat Harus Tahu, Ini Besaran Denda Tilang untuk Setiap Pelanggaran saat Berkendara

Pelanggaran saat berkendara akan dikenai denda dan hukuman yang bervariasi. (Foto: Istockphoto)

PARBOABOA, Jakarta - Tilang dilakukan untuk memastikan kelengkapan kendaraan, sekaligus untuk memastikan keselamatan pengendara.

Tidak asal dilakukan, tilang telah diatur secara khusus dalam beberapa Peraturan Perundangan dan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia.

Kurang lebih, ada dua aturan yang mengatur tentang denda tilang, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No. Pol: SKEP/443/IV/1998.

Di dalam UU NO 22 tahun 2009, denda tilang diatur berdasarkan jenis pelanggaran. Misalnya, pelanggaran kecepatan dan melanggar rambu lalu lintas memiliki tarif denda masing-masing sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Sementara itu, Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No. Pol: SKEP/443/IV/1998, memberikan petunjuk dan panduan kepada petugas kepolisian dalam memberikan sanksi tilang kepada pelanggar.

Berdasarkan dua peraturan di atas, berikut besaran denda tilang untuk setiap pelanggaran saat berkendara.

Pelanggaran Tidak Menunjukkan SIM saat Razia (Pasal 288 ayat 2):

Pengendara kendaraan bermotor yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), namun tidak dapat menunjukkannya saat razia dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Pelanggaran Tidak Memiliki SIM (Pasal 281):

Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat dipidana dengan kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

Pelanggaran Tidak Memasang Tanda Nomor Kendaraan (Pasal 280):

Pengendara kendaraan bermotor yang tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan, dapat dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Pelanggaran Persyaratan Teknis Sepeda Motor (Pasal 285 ayat 1):

Pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot, dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Pelanggaran Persyaratan Teknis Mobil (Pasal 285 ayat 2):

Pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca, dapat dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Pelanggaran Perlengkapan Mobil (Pasal 278):

Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Pelanggaran Terhadap Rambu Lalu Lintas (Pasal 287 ayat 1):

Pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dapat dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Pelanggaran Aturan Batas Kecepatan (Pasal 287 ayat 5):

Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah, dapat dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu. 

Pelanggaran Kepemilikan Dokumen Kendaraan (Pasal 288 ayat 1):

Pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, dapat dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Pelanggaran Penggunaan Sabuk Keselamatan (Pasal 289):

Pengemudi atau penumpang yang duduk di samping pengemudi mobil dan tidak mengenakan sabuk keselamatan, dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Pelanggaran Tidak Mengenakan Helm Standar Nasional (Pasal 291 ayat 1):

Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar nasional dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Pelanggaran Tidak Menyalakan Lampu Utama pada Malam Hari (Pasal 293 ayat 1):

Orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu, dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Pelanggaran Tidak Menyalakan Lampu Utama pada Siang Hari (Pasal 293 ayat 2):

Orang yang mengemudikan Sepeda Motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari, dapat dipidana dengan kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu. 

Pelanggaran Tidak Memberi Isyarat Lampu Saat Berbelok atau Balik Arah (Pasal 294):

Pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu, dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Editor: Rian
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS