Sidang Kasus Izin Usaha Tambang, Jaksa Bakal Hadirkan Istri Mardani

JPU KPK akan hadirkan istri mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming pada sidang lanjutan perkara dugaan korupsi izin pertambangan (Foto: Parboaboa/Andre S)

PARBOABOA, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghadirkan istri mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming pada sidang lanjutan perkara dugaan korupsi izin pertambangan di Pengadilan Tidak Pinada Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (15/12/2024).

Terhadap istri Mardani, jaksa akan menggali keterangan soal pembelian jam tangan mewah seharga Rp1,95 miliar yang pernah dipesan oleh terdakwa.

"Saksi yang merupakan istri terdakwa nantinya digali keterangan terkait jam tangan seharga Rp1,95 miliar yang pernah dipesan terdakwa," kata JPU KPK Budhi Sarumpaet, di Banjarmasin, Rabu (14/12/2022).

Dalam sidang sebelumnya terungkap bahwa terdakwa, Mardani memesan jam tangan wanita merek Richard Mille RM 07-01 White Gold kepada salah seorang pengusaha jam tangan di Mall Grand Indonesia pada 2017 silam.

Namun pembayaran transaksi pembelian jam tangan tersebut tidak dilakukan oleh Mardani, melainkan oleh Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) saat itu, Henry Soetio.

"Itu nanti terkait apakah jam diberikan ke dia (isteri terdakwa) atau tidak, terkait jam perempuan tadi," ucap Budhi.

Selain istri Mardani, jaksa juga rencananya akan menghadirkan tiga orang saksi ahli untuk dimintai pandangan terkait perkara tersebut.

Sebagai informasi, JPU KPK mendakwa Mardani terkait penerimaan suap atau gratifikasi lebih dari Rp100 miliar dari Henry Soetio karena jasanya meneken Surat Keputusan Bupati Tanbu Nomor 296 tahun 2011.

Adapun isi SK Tanbu itu, yakni tentang persetujuan pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi (OP) dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT PCN.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS