PARBOABOA, Jakarta - Sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Nopriansyah Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Senin (17/10/2022) mulai pukul 10.00 WIB.
Sedangkan sidang untuk Bharada Richard Eliezer Pudiang Lumiu (Bharada E) akan digelar secara terpisah pada Selasa (18/10/2022) besok.
Menurut pantauan dari siaran TV Polri, Sekitar pukul 09.51 WIB, Ferdy Sambo memasuki ruangan sidang dengan pengawalan para petugas. Kemudian para majelis hakim juga memasuki ruang sidang.
Ada 3 hakim yang akan memimpin sidang hari ini, yaitu Wahyu Iman Santosa selaku ketua majelis hakim, serta Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono selaku anggota majelis hakim.
Awak media yang berada di ruang sidang kemudian diberikan kesempatan untuk mengambil gambar dari mantan Kadiv Propam Polri tersebut. Setelahnya, media kemudian diminta untuk meninggalkan lokasi sidang.
Adapun agenda sidang perdana ini merupakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
Keempat tersangka telah tiba di lokasi pengadilan. Sekitar pukul 8.22 WIB, Putri Candrawathi lebih dulu datang dengan menggunakan mobil Toyota Inova dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Kemudian disusul dengan kedatangan Kuat Maruf dan Bripka RR yang tiba sekitar pukul 8.28WIB
Sementara itu, Ferdy Sambo tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan menggunakan mobil taktis Brimob sekitar pukul 09.10. Mantan Kadiv Propam itu terlihat menggunakan kemeja batik lengan panjang dengan dibalut rompi tahanan Kejaksaan berwarna merah, serta membawa berkas dakwaan serta buku bersampul hitam. Ia kemudian digiring petugas Kejaksaan masuk ke dalam pengadilan dengan pengawalan ketat petugas kepolisian.
Mengingat antusiasme publik untuk memperoleh serta mengikuti informasi perkembangan persidangan perkara Sambo ini besar, sidang terhadap para terdakwa digelar secara terbuka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun karena kapasitas ruang sidang utama yang hanya mencukupi untuk menampung 50 orang pengunjung, masyarakat diminta untuk tidak hadir di lokasi dan memantau persidangan melalui live streaming di Polri TV.
Selain itu, Pihak PN Jaksel juga menyediakan dua layar besar di luar ruang siang untuk menampung pengunjung yang tidak bisa masuk karena keterbatasan tempat.