PARBOABOA, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan saat ini pihaknya belum menemukan keberadaan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming yang menjadi tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah melakukan penggeledahan kediaman Maming di salah satu apartemen di kawasan Jakarta Pusat.
"Info yang kami terima, tim KPK belum menemukan tersangka di tempat dimaksud," kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin (25/7/2022).
KPK mengingatkan, jika memang tidak memenuhi dan mengikuti ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK bisa menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Maming.
KPK, lanjut Ali, meminta bantuan masyarakat untuk memberi informasi jika mengetahui keberadaan Maming.
"Sehingga siapa pun masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka bisa melakukan penangkapan," ujar Ali.
Ia juga mengatakan, Maming memiliki kesempatan untuk menyampaikan hak hukumnya di hadapan tim penyidik agar kasus ini bisa segera diselesaikan.
Selain itu, Ali mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba menghalangi penyidikan perkara ini, salah satunya dengan menyembunyikan keberadaan tersangka.
"Sengaja menyembunyikan keberadaan tersangka karena itu diancam pidana sebagaimana Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi," kata Ali.
Penyidik KPK sebelumnya melakukan upaya jemput paksa terhadap Mardani Maming. Sayangnya, saat dilakukan penggeledahan di salah satu apartemen di kawasan Jakarta, Maming tidak ditemukan.
Ali mengatakan KPK telah mengirim surat panggilan kedua kepada Mardani untuk hadir pada 21 Juli 2022. Namun Mardani tidak hadir sehingga dianggap tidak kooperatif.
"Dari kegiatan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta hari ini, (25/7) info yang kami terima, tim KPK belum menemukan tersangka di tempat dimaksud," kata Ali, Senin (25/7/2022).
Diketahui, KPK tengah mendalami dugaan tindakan pidana korupsi (TPK) berupa suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan. Hingga kini, perkara itu sudah di tahap penyidikan.
Dalam perkara ini, pihak KPK menduga Mardani Maming menerima uang senilai Rp 104 miliar di kasus dugaan korupsi perizinan usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, tahun 2021-2022.