PARBOABOA, Jakarta - Vokalis Band Sisitipsi Muhammad Fauzan Lubis ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Jakarta Barat dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
"Kita amankan dan ditetapkan sebagai tersangka atas nama MFL (Muhammad Fauzan Lubis)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan dalam konferensi pers di Polres Jakbar, Jumat (18/3).
Zulpan mengatakan Fauzan ditangkap di Lobby Blok M Square, Blok M, Jakarta Selatan, Kamis (17/3) pukul 00.30 WIB.
Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, Fauzan dinyatakan positif mengonsumsi ganja. Pihak Kepolisian juga menemukan sejumlah barang bukti di mobil Fauzan seperti ganja, obat-obatan penenang.
"Barang bukti satu klip ganja seberat 0,20 gram; 5,5 butir sanax; setengah butir dumolit; butir alprazolam; satu kapsul labol; dan resep dokter obat-obatan yang mengandung psikotropika," ujarnya.
Zulpan mengatakan dari pemeriksaan sementara, Ganja tersebut didapat Fauzan dari seorang pengedar. Kepada pihak kepolisian, Fauzan mengaku mengonsumsi ganja untuk mendukung pekerjaannya sebagai musisi.
Atas perbuatan terlarang yang dilakukannya, Fauzan terancam maksimal 5 tahun penjara dan terjerat pasal Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.