PARBOABOA, Jakarta – Kediaman aktivis Rocky Gerung terancam akan dibongkar dalam waktu 7x24 jam. Rumah milik Rocky yang berada di kawasan Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat itu akan dibongkar jika tidak dikosongkan dalam kurun waktu 7x24 jam.
Permasalahan itu berawal saat Rocky mendapat somasi dari PT Sentul City Tbk (BKSL) yang sudah dilayangkan sebanyak sebanyak dua kali.
Kuasa hukum Rocky, Haris Azhar menulis tentang kasus itu dalam kronik kasus tanah Rocky Gerung untuk media, pada Kamis (9/9/2021).
Keterangan dari Haris, somasi pertama dilayangkan pada 26 Juli 2021 lalu, yang berisi peringatan bahwa pemilik sah tanah dan bangunan yang dihuni Rocky adalah PT Sentul City.
Jadi, apabila memasuki wilayah tersebut akan dilakukan tindakan tegas atas dugaan tindak pidana Pasal 167, 170, dan Pasal 385 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Dalam somasi pertama itu, Rocky diberi waktu selama 7x24 jam untuk membongkar dan mengosongkan rumahnya. Pihak PT Sentul City menyatakan akan meminta bantuan Satpol PP untuk merobohkan dan menertibkan bangunan tersebu, jika Rocky memenuhi permintaan somasi tersebut.
Kemudian, somasi kedua yang diterima Rocky yakni pada 6 Agustus 2021. Adapun poin-poin dalam somasi kedua, sedikit banyak sama seperti somasi yang pertama.
Terkait kedua somasi itu, Haris mengatakan pihaknya menolak seluruh poin somasi yang dilayangkan oleh PT Sentul City itu. Pasalnya, Rocky telah menempati rumah tersebut sejak 2009 dan Rocky mendapatkannya Secara Sah.
Menurut Haris, aset berupa tanah dan bangunan yang terletak di kawasan Bojongkoneng itu didapatkan Rocky sesuai prosedur hukum.
Haris menerangkan, bahwa selama Rocky Gerung menguasai aset tersebut sejak tahun 2009 sampai dengan saat ini, terdapat warga yang secara fisik ‘tanah’ tersebut sejak tahun 1960. Selam kurun waktu itu, tidak pernah ada klaim dari pihak manapun yang mengakui tanah tersebut adalah miliknya.
Rocky juga memiliki surat keterangan tidak bersengketa yang ditandatangani oleh Kepala Desa Bojongkoneng yang menjabat saat itu.
Dalam surat tersebut, pemilik lama tanah dan bangunan, Andi Junaedi, di bawah sumpah menyatakan ia memiliki garapan seluas 800 m2 yang terletak di Bojongkoneng.
Dalam suratnya H Andi Junaedi yang merupakan pemilik lama pada pokoknya menyatakan mempunyai garapan seluas 800 m2 yang berrada di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11, Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
"Dan menyatakan bahwa tanah tersebut bukan tanah sengketa, tidak dalam jaminan kepada pihak bank pemerintah ataupun swasta, tidak sedang digadaikan, dan telah membayar PBB tahun berjalan," beber Haris.
Ia menambahkan, pihak lain tidak bisa mengklaim kepemilikan tanah tersebut secara sepihak. Lantaran, dalam hukum pertanahan, ada prosedur dalam mengajukan kepemilikan, yakni telah menguasai secara fisik.
Haris pun mempertanyakan pihak PT Sentul City yang bagaimana bisa mengklaim tanah dan bangunan tersebut berdasarkan SHGB dan tanpa pernah menguasai secara fisik.
Ditambahkan Haris, bahkan PT Sentul City tidak pernah menemui atau meminta tanda tangan dari Rocky Gerung saat proses pengukuran tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
PT Sentul City baru mengklaim kepemilikan tanah itu pada 2011 dengan acuan SHGB Nomor 2411 dan 2412.
Haris menilai yang paling berhak atas aset terebut adalah Rocky, seklipun tanah dan bangunan tersebut belum memiliki sertifikat.
"Memang tanah itu belum ada sertifikatnya. Jadi barang siapa yang mau bikin sertifikat harus dapat persetujuan dari yang punya fisiknya. Jadi kan sebetulnya yang paling berhak adalah Rocky-nya," ujarnya.
Haris mengungkapkan pihaknya sudah melayangkan surat pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang terkait klaim dari PT Sentul City atas rumah Rocky Gerung.
"Kita sudah laporkan ke BPN, tanya aja sama Pak Sofyan Djalil. Kira-kita 3 minggu yang lalu, kita udah balas, tapi masih disomasi lagi, dan kita balas lagi." tandasnya.