Nihil Perda, Terminal Tanjung Pinggir tak Optimal

Angkutan antarkota yang memasuki Terminal Tanjung Pinggir. (Foto: PARBOABOA/Ronald Sibuea)

PARBOABOA, Pematangsiantar – Terminal Tipe A Tanjung Pinggir yang berada di Pematangsiantar, Sumatra utara belum beroperasi optimal hingga saat ini.

Padahal terminal tersebut telah diresmikan oleh Presiden Jokowi pada Februari 2023 lalu.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terminal penumpang tipe A merupakan terminal yang fungsi utamanya melayani kendaraan umum angkutan lintas batas negara dan/atau angkutan antarkota dan antarprovinsi.

Namun, pantauan Parboaboa, aktivitas di Terminal Tanjung Pinggir sepi. 

Meski telah ada koordinasi yang terjalin antara Pemerintah Kota (Pemko) dengan Dinas Perhubungan (Dishub) setempat, belum ada titik terang untuk memaksimalkan fungsi fasilitas publik tersebut.

Anggota Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Terminal Tanjung Pinggir, Ria Sianipar mengatakan, di sana semua fasilitas sebenarnya telah terpenuhi. 

"Kita sudah sediakan semua fasilitas lengkap di sini, sudah layangkan surat, dan sudah adakan pertemuan dengan mereka (Pemko), tapi belum ada solusi pasti,” ucap Ria kepada Parboaboa, Rabu (26/6/2024).

Hanya saja kata dia, akses jalan menuju terminal sangat buruk. Kondisi ini sering dikeluhkan tetapi belum mendapat respons dari Pemko.

"Lihat jalan ke arah sini, rusak. Bus yang mau lewat pun pasti berpikir dulu," ungkapnya.

Selain itu, ketiadaan Peraturan Daerah (Perda) khusus terminal dan lalu lintas sekitar disebut-sebut menjadi alasan utama mengapa Terminal Tanjung Pinggir belum beroperasi optimal.

Ria berharap, Pemko segera mengeluarkan Perda untuk mengatur akses jalan menuju terminal, juga mengatur serta mengarah trayek dan bus agar bisa menggunakan tempat tersebut.

Kepala Seksi Manajemen Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Dishub Pematangsiantar, Tohom Lumbangaol tidak menampik ketiadaan perda yang membuat Terminal Tanjung Pinggir tidak optimal.

Ia bahkan mengakui, ketiadaan perda membuat banyak kendaraan terutama bus masih berhenti di terminal bayangan.

"Dishub disalahkan karena tidak ada perda," ungkap Tohom kepada Parboaboa, Rabu (26/6/2024).

Tohom menjelaskan, Dishub Pematangsiantar sebenarnya sudah mengajukan Perda sejak tahun 2022 namun ditolak oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematangsiantar.

Tak hanya itu, tahun 2024 ini pengajuan perda sudah disampaikan untuk direalisasikan di tahun 2025 nanti. Meski, kata Tohom, hal ini belum tentu juga disahkan.

Disamping itu, ia menyoroti kondisi jalan menuju terminal yang statusnya harus segera berubah.
 
"Sebelum Tipe A, Terminal Tanjung Pinggir Tipe C. Jadi jalan menuju ke sana itu disesuaikan dengan tipe terminalnya. Untuk sekarang, karena sudah Tipe A, seharusnya status jalan menuju terminal juga diubah menjadi jalan nasional," kata Tohom.

Editor: Gregorius Agung
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS