Terpidana Kasus Korupsi Pinangki Malasari Belum Dipindahkan ke Lapas

Pinangki Sima Malasari terpidana kasus korupsi

PARBOABOA, Jakarta Pusat - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat belum juga memindahkan terpidana kasus korupsi Pinangki Sima Malasari ke lapas.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyayangkan hal ini dan meminta untuk segera memindahkan penahanan terpidana Pinangki Sirna Malasari ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan II A, di Pondok Bambu, Jakarta Timur (Jaktim).

Pemindahan tersebut, sebagai langkah eksekusi kejaksaan atas putusan pengadilan yang menghukum mantan jaksa tersebut selama empat tahun penjara lantaran penerimaan suap.

“Nah jadi alasan, istilahnya itu banyak kerjaan, ya memang tugasnya Kejaksaan memang bekerja dan termasuk melakukan eksekusi. Jadi ini alasan yang tidak logis dan alasan yang sekadar dicari-cari alasan saja kalau banyak kerjaan sampai tahun depan juga masih banyak pekerjaan dan tidak akan ada eksekusi,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Minggu (1/8/2021).

Menurut Boyamin tindakan menunda eksekusi Pinangki dapat diartikan adanya perbedaan perlakuan antara Pinangki dengan narapidana lain yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Padahal sudah lebih dari 3 minggu putusan pengadilan sudah keluar

"Berdasarkan berita  itu kan telah inkrah tanggal 6 Juli 2021, sehingga kalau dihitung sampai hari ini, atau kemarin lah hari Sabtu, itu sudah 3 minggu lebih bahkan hampir mendekati 4 minggu. Jadi kalau mestinya itu di minggu pertama tanggal 7 sampai tanggal sekitar tanggal 12 itu mestinya ya sudah dilakukan eksekusi minggu pertama itu," tuturnya.

Jika eksekusi tidak segera dilakukan, Boyamin melanjutkan, MAKI akan melakukan pelaporan pada Komisi Kejaksaan, Jaksa Agung Muda, serta Komisi III DPR.

"Jika minggu depan belum eksekusi, maka akan lapor Komisi Kejaksaan, Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung, dan Komisi III DPR, untuk menegur Jaksa Agung atas belum eksekusi Pinangki ke Lapas Pondok Bambu atau lainnya," paparnya.

Pinangki Sirna Malasari merupakan terpidana kasus fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

Pada pengadilan tingkat pertama, Pinangki divonis 10 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan tiga tindak pidana sekaligus.

Pertama, nenerima suap sebesar Rp 500 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra. Kedua, melakukan tindak pidana pencucian uang dengan total 375.229 dolar AS atau senilai Rp 5,25 miliar. Ketiga, melakukan pemufakatan jahat bersama Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya dan Anita Kolopaking untuk menjanjikan 10 juta dolar AS pada Kejagung dan MA demi mendapatkan fatwa.

Namun di tingkat banding, putusan itu dipangkas menjadi hanya 4 tahun penjara.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menyebut tiga alasan pemberian vonis itu, yaitu Pinangki sudah mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya, Pinangki merupakan seorang ibu dan punya seorang anak berusia empat tahun, dan terakhir Pinangki sebagai perempuan mesti mendapat perhatian, perlindungan dan diperlakukan adil.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS