Vonis Ferdy Sambo, JPU Menyimpulkan Isu Pelecehan Hanya Trik Semata

Siaran langsung sidang putusan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (PARBOABOA/Pras)

PARBOABOA, Jakarta – Sidang putusan vonis terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua Hutabarat alias Brigadir J digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/02/2023).

Dalam sidang JPU menyimpulkan hasil pemeriksaan 53 saksi, terdakwa Ferdy Sambo merencanakan siasat pelecehan seksual untuk menghilangkan nyawa Brigadir J, saat masih di Jogja.

"Menurut kesaksian saksi Kuat maruf, Ricky Rizal, dan Susi JPU bersama tim penyidik menilai dari kesimpulan dan kesaksian ketiga saksi, bahwa diduga ada salah satu kejadian atau perselisihan terdakwa Putri Candrawathi dengan korban Yoshua yang tidak diungkap dan menjadi pemicu Terdakwa Ferdy Sambo marah besar dan sampai ingin berniat membunuh korban Yoshua," terang JPU. 

Jaksa menambahkan, hasil pemeriksaan kesehatan dan kejiwaan terdakwa Putri Candrawathi tikdak ditemukan indikasi PC terkena depresi akibat pelecehan. Sehingga kesimpulan penyidik dan tim Psikolog Polri menegaskan sangat minim kekerasan seksual dilakukan oleh orang yang posisi status nya dibawah korban nya.

"Biasanya pelecehan terjadi karena pelaku merasa strata status atau ekonomi nya lebih tinggi dari korban, dan fakta nya PC dan Yoshua memiliki kedekatan layaknya adik, jadi menurut penyidik sangat minim kemungkinan korban Yoshua benar melakukan pelecehan terhadap Ibu Putri Candrawathi yang berstatus nyonya Kadiv Propam Polri sebagai istri pimpinannya sendiri," ungkap JPU.

Dalam sidang pembacaan vonis, JPU menjatuhi hukuman terhadap Sambo dengan hukuman seumur hidup penjara.

"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup, " imbuhnya.

Sementara itu, Putri dijatuhi hukuman delapan tahun penjara. Keduanya terbukti secara sah bersalah karena telah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Betty Herlina
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS