WN Mesir yang Ditangkap di Pos Penyekatan Simalungun Mengaku Konsumsi Ganja Untuk Obat Penenang

Warga Negara Mesir yang kedapatan membawa ganja saat dibawa ke Kantor Imigrasi Klas II TPI Pematangsiantar untuk menjalani serangkaian pemeriksaan.

PARBOABOA, Simalungun –  Persidangan kasus narkotika yang melibatkan seorang warga asing digelar di Pengadilan Negeri Simalungun pada Selasa (28/9).

Terdakwa yang merupakan asal Giza, Mesir bernama Muhamed Emad Elsayed Kotb Ismail (27) mengatakan dirinya mengkonsumsi ganja tersebut sebagai alternatif pengobatan.

Dalam sidang yang beragenda mendengarkan keterangan saksi tersebut, dihadirkan ke persidangan sejumlah saksi yakni saksi dari petugas Satpol PP, Petugas imigrasi, petugas Polsek Serbelawan dan petugas Polres Simalungun.

Di persidangan, terdakwa mengaku membeli ganja seberat 36,9 gram tersebut di kota Medan. Dia  membeli narkotika tersebut sebagai pengganti pengobatan, sebab obat yang biasa digunakannya di negaranya tidak ada di Indonesia.

Terdakwa mengaku obat yang biasa digunakannya sebagai obat penenang tidak diperjualbelikan di Indonesia maupun negara tetangga Malaysia. Makanya ketika ditawari ganja, dia sangat senang dan mengunakannya sebagai pengganti obat penenang yang biasa dikonsumsinya.

Terdakwa juga mengatakan kalau dinegaranya pengunaan ganja juga tidak dilarang jika digunakan sebagai obat. Namun ketika diminta menunjukkan keterangan dari dokter terkait penyakit yang dideritanya, terdakwa tidak dapat menunjukkan keterangan dari dokter Indonesia, dia hanya bisa menunjukkan surat keterangan dari Mesir.

Dalam persidangan, Saksi menyebutkan terdakwa diamankan pada Kamis, 6 Mei 2021 saat memeriksa penumpang bus di Nagori Parlanaan terkait penerapan PPKM Level 3 Kabupaten Simalungun. Terdakwa diamankan saat petugas pos penyekatan memeriksa barang bawaan terdakwa dan menemukan norkotika itu.

Persidangan yang dipimpin hakim Mince SH itu kemudian dinyatakan ditunda selama 2 Minggu ke depan pada Selasa (12/10) dengan agenda pembacaan tuntutan.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS