4 Prajurit TNI Terdakwa Pembunuhan Disertai Mutilasi Warga Papua Dituntut Penjara Seumur Hidup

Ilustrasi - Oditur Militer dalam sidang di Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Papua pada Senin (06/02/2023) menuntut 4 TNI AD terdakwa pembunuhan yang disertai mutilasi penjara seumur hidup dan pemberhentian dari TNI. (Foto: kpk.go.id)

PARBOABOA, Jakarta – Empat prajurit TNI Angkatan Darat terdakwa kasus pembunuhan yang disertai mutilasi terhadap 4 warga Nduga, Papua dituntut penjara seumur hidup dan dituntut diberhentikan dari kesatuannya.

Dalam persidangan di Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Papua, Senin (06/02/2023), oditur militer menilai keempatnya terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap empat warga Nduga pada 22 Agustus 2022 lalu.

Sedangkan untuk satu terdakwa lainnya yakni Kapten (inf) Dominggus Kainama tidak dituntut penjara seumur hidup. Sebab, ia telah meninggal dunia karena sakit pada 24 Desember 2022. Kendati demikian, Dominggus Kainama tetap dituntut untuk diberhentikan sebagai anggota TNI AD.

Salah satu oditur militer, Kolonel (Chk) Yunus Ginting menyatakan, perbuatan para terdakwa terbukti memenuhi unsur tiga pasal dalam pembunuhan terhadap Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Leman Nirigi, dan Atis Tini.

Adapun tiga pasal tersebut mencakup, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 406 KUHP tentang merusak dan menghancurkan barang orang lain, dan Pasal 181 KUHP tentang penyembunyian jenazah.

Sementara, hal yang memberatkan para terdakwa adalah keempatnya dinilai melanggar Sapta Marga, sumpah prajurit, delapan wajib prajurit TNI, dan merugikan nama baik TNI.

Sedangkan, hal yang meringankan karena para terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui kesalahannya sehingga memudahkan penyidikan.

"Kami memohon majelis kepada majelis hakim Pengadilan Militer III-19 Jayapura menjatuhkan pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer bagi para terdakwa," kata Yunus.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Militer III-19 Jayapura juga telah memvonis seorang perwira, Mayor D dipenjara seumur hidup dan dipecat dari TNI.

Vonis ini terjadi karena Mayor D terbukti bersalah karena terlibat dalam perkara pembunuhan terhadap empat warga Nduga.

Kasus Awal

Pada 22 Agustus 2022, pihak kepolisian berhasil mengungkap adanya kasus pembunuhan yang disertai dengan mutilasi terhadap 4 warga Nduga, Papua oleh 4 anggota TNI AD.

Adapun modus kejahatannya adalah para pelaku berpura-pura menjual senjata api dan ketika para korban datang dengan membawa uang Rp 250 juta, mereka dibunuh dan dimutilasi.

Kemudian keempat jenazah korban yang dimasukan dalam enam karung dibuang oleh para pelaku di Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka.

Editor: Maesa
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS