PARBOABOA, Papua – Empat wanita yang berinisial NS (19), SZ (17), AN (26) dan IA (19) menjadi korban dugaan perdagangan orang untuk dijadikan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di salah satu kafe.
Awal mula terjadinya peristiwa ini merupakan yang semula keempat korban ialah pegawai yang bekerja di kafe tersebut.
Namun, beberapa waktu belakangan kafe milik tersangka yang berinisial I ini sepi pengunjung. Kempat korban lalu dijual ke tersangka HK dengan harga Rp80 juta per orang untuk dijadikan PSK di salah satu kafe di Paniai.
Modus yang dilakukan DR saat merekrut korban yakni dengan menawarkan pekerjaan ke sejumlah gadis dengan upah yang cukup tinggi untuk bekerja di Papua.
"Saat di Papua, keempat korban ternyata tidak diperkerjakan secara layak, tetapi malah dijual untuk melayani lelaki hidung belang dan tidak diperbolehkan pulang ke kampung halamannya di Palabuhanratu," ujarnya.
Kasus ini terungkap setelah Polres Sukabumi menangkap seorang tersangka berinisial DR (37) warga Kampung Jayanti, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi yang bertugas mencari perempuan muda di Palabuhanratu untuk dijual ke I yang disebut sebagai mami.
Polres panial pun memulangkan empat perempuan yang menjadi korban prostitusi online tersebut ke Sukabumi, Jawa Barat.
Keempat korban nantinya akan dimintai keterangan oleh polisi dan akan ditindak lanjuti lebih dalam lagi.
"Kami dari Sat Reskrim Polres Paniai menekankan akan menindak siapapun yang terlibat dalam perkara pidana dan diminta untuk bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukan," ujarnya.