PARBOABOA, Deli Serdang- Polisi akhirnya menetapkan lima orang remaja sebagai tersangka tawuran maut yang menewaskan 1 orang di di Desa Dalu X A Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut), Senin (13/2/2023) dinihari.
Kelima orang remaja laki-laki yang ditetapkan sebagai tersangka yakni ADM alias Bebek (16), DAW alias Tompel (18), FMA alias Gedek (16), MM alias Maksum (16) dan OF alias Ojek (16).
"Dari kelima tersangka tersebut, pelaku utama tawuran yakni ADM alias Bebek," kata Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji saat menggelar konferensi pers, Rabu (15/02/2023).
Ia menjelaskan kronologi tawuran maut ini bermula ketika adanya peristiwa saling ejek melalui media sosial (medsos) antara kelompok remaja korban Arifin (25) dengan pelaku.
Setelah saling ejek di medsos, selanjutnya kelompok remaja pelaku melakukan penyerangan kepada kelompok remaja korban dan saling melempar.
"Saat itu kelompok remaja pelaku berjalan menuju lokasi kejadian lalu dikejar oleh korban hingga di depan warung kopi," ujarnya.
Di lokasi tersebut, Irsan mengatakan korban berhadapan dengan tersangka ADM alias Bebek, korban mengayunkan kayu kepada pelaku.
"Sehingga pelaku terdesak dan melemparkan pisau yang dipegangnya ke arah korban yang jaraknya sekitar dua meter," katanya.
Kapolresta menjelaskan lemparan pisau itu menancap tepat di dada sebelah kiri korban. Selang beberapa saat kemudian, korban pun jatuh terkapar.
Dalam kondisi meregang nyawa, korban sempat dilarikan ke klinik terdekat namun nyawa korban tidak tertolong.
Irsan mengatakan pihaknya yang mendapat informasi kejadian ini kemudian turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut dan akhirnya menetapkan 5 orang tersangka.
Kelima tersangka dijerat Pasal 338 subs Pasal 170 juncto Pasal 55, 56 subs Pasal 351 ayat (3) sub pasal 358 ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara.