PARBOABOA, Jakarta – Tersangka Adam Deni mengajukan panangguhan penahanan ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Kamis (3/2).
Penangguhan tersebut dilayangkan oleh kuasa hukum Adam Deni, Susandi. Ia mengatakan penangguhan penahanan ini atas perimtaan keluarga tersangka.
Seperti diketahui, Adam Deni ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim polri sejak Rabu (2/2).
Adam Deni menjadi tersangka atas dugaan kasus mengunggah sebuag dokumen tanpa izin ke media sosial.
“Saya pengacara dari Adam Deni, akan mengajukan surat penangguhan penahanan,” ungkap Susandi di Bareskrim Polri.
Saat ditanya mengapa ia mengajukan penangguhan penahanan, Susandi beralasan karena kasus Covid-19 yang kini meningkat.
“Pertimbangan dari keluaga klien saya, mereka mengatakan situasi pandemi saat ini sangat meningkat, kami mohon pada penyidik supaya dapat dilakukan permohonan,” ujar Susandi.
Lebih lanjut, Susandi menyebutkan pihak kepolisian terlalu cepat melakukan proses, sebab baru lima hari sudah dilakukan penahanan.
Sebelumya, Direktorat Tindak Pidana Sibe, Bareskrim Polri menangkap Adam Deni pada Selasa (1/2) kemarin pukul 19.00 WIB.
Tersangka ditangkap atas laporan polisi (LP) yang dibuat oleh seseorang berinisial SYD yang tercatat dengan nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dittipidsiber Bareskrim Polri tanggal 27 Januari 2022.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan, saat penangkapan, Adam Deni sudah berstatus tersangka.
Kendati demikian, Ahmad Ramadhan belum bisa mengungkapkan dokumen apa yang diunggah Adam Deni ke media sosial.
Dalam laporan tersebut, Adam Deni disangkakan dengan Pasal 48 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) juncto Pasal 32 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2007 tentang ITE.