PARBOABOA, Jakarta - Polda Metro Jaya menggelar mediasi antara Jerinx SID dan Adam Deni terkait kasus pengancaman melalui media elektronik hari ini Sabtu (14/7). Dengan adanya proses mediasi ini membuka peluang jalan damai antara keduanya.
Namun Adam Deni mengungkapkan kecil kemungkinan mediasi ini
akan berhasil.
"Kalau saya tetap pada pendirian saya di awal karena
memang proses mediasi ini harus dilewati harus kita jalankan karena memang
prosedur hukumnya seperti itu. Cuma saya mau memberikan satu statement untuk ini
kemungkinan untuk damai sangat kecil " kata Adam kepada wartawan saat tiba
di Mapolda Metro Jaya.
Kuasa hukum Adam Deni, Machi Ahmad juga menyampaikan
pihaknya hanya bersikap kooperatif terkait proses hukum yang berlansung. Karena
mediasi wajib dilewati sebagai prosedur hukum dalam menyelesaikan perkara
pidana Undang-Undang ITE.
Tidak berselang lama, pihak Jerinx pun tiba sekitar pukul
11.55 WIB. Jerinx tiba bersama istrinya, Nora Alexandra, dan kuasa hukumnya,
Gde Manik Yogiartha.
Tidak banyak yang diucapkan oleh Jerinx. Dia hanya berharap
yang terbaik terkait penyelesaian kasusnya.
"Yang terbaik aja," singkat Jerinx.
Jerinx dan Adam Deni memang akan dipertemukan polisi untuk
dimediasi. Keduanya kini telah memasuki ruang mediasi di Direktorat Reserse Kriminal
Umum Polda Metro Jaya.
Kasus ini bermula dari saling lempar komentar yang
dilakukan Adam Deni dan Jerinx di Instagram. Namun, saat Instagram Jerinx
tiba-tiba menghilang, Jerinx kemudian menelepon Adam Deni dan melakukan ancaman
kekerasan.
Adam Deni melaporkan Jerinx atas kasus dugaan perbuatan
disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik ke
Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021.
Jerinx diduga melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29
juncto Pasal 45b Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang
Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.