PPKM Level 3 Dibatalkan, Berikut Aturan Perjalanan Terbaru yang Berlaku

Luhut Binsar Panjaitan. (dok iNews)

PARBOABOA, Jakarta - Rencana pemerintah untuk memberlakukan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia saat libur Natal dan Tahun Baru, resmi dibatalkan. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan mengatakan pembatalan tersebut dilakukan karena pemerintah memutuskan untuk memberlakukan aturan baru yang lebih sesuai untuk setiap daerah dan tidak menyamaratakan perlakuan untuk semua wilayah.

Alasan lain yang melatarbelakangi pembatalan tersebut adalah jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia saat ini, terus mengalami tren penurunan, dimana saat ini jumlah kasus harian positif Covid-19 tidak lebih dari 400 kasus. Jumlah pasien yang dirawat di rumah sakit juga semakin menurun.

Kemudian tingkat vaksinasi di Indonesia juga menjadi indikator lain yang membuat pemerintah membatalkan PPKM level 3. Sampai saat ini tercatat untuk wilayah Jawa dan Bali sebanyak 76 persen warga telah menerima vaksin dosis pertama, dan dosis kedua telah mencapai 56 persen, sehingga masyarakat saat ini dianggap sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi.

Luhut menuturkan bahwa meskipun PPKM level 3 dibatalkan, pemerintah akan melakukan pengetatan aturan untuk perjalanan baik di dalam negeri, maupun perjalanan dari luar negeri.

Beberapa aturan yang akan berlaku saat libur Natal dan Tahun Baru:

1. Untuk pelaku perjalanan yang berasal dari luar negeri diwajibkan telah menerima vaksinasi lengkap dan membawa hasil antigen 1x24 jam. Serta membawa hasil tes PCR negatif maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan melaksanakan karantina selama 10 hari.

2. Bagi pelaku perjalanan yang belum menerima vaksinasi, meskipun karena alasan medis tidak di izinkan untuk melakukan perjalanan.

3. Sedangkan bagi anak-anak yang ingin bepergian diwajibkan untuk melakukan PCR yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara, atau membawa tes antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat.

4. Untuk semua tempat perbelanjaan tidak dilarang buka selama libur Nataru, hanya saja jumlah pengunjung harus dibatasi masksimal 75 persen. Aturan yang sama juga berlaku untuk bioskop dan tempat wisata yang di ijinkan menerima pengunjung sebanyak 75 persen.

5. Sedangkan untuk acara lain yang menimbulkan keramaian seperti acara sosial budaya dimaksimalkan di ikuti 50 persen peserta, dengan tambahan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi.

6. Pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di Hotel, Pusat Perbelanjaan, Mall, Tempat Wisata dan Tempat Keramaian Umum lainnya.

Aturan lengkap mengenai pembatasan kegiatan saat libur Nataru akan dijelaskan setelah Imendagri dan Surat Edaran Nataru lainnya selesai di revisi.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS