PARBOABOA, Jakarta - Olivia Nathania anak Nia Daniaty kembali mendapat laporan polisi oleh sejumlah orang yang mengaku telah ditipu dengan modus investasi pulsa. Padahal saat ini Olivia telah ditetapkan sebagai tersangka penipuan CPNS.
Dalam laporan yang dibuat di Polda Metro Jaya, Olivia dilaporkan oleh MS pada Minggu (21/11). Kuasa hukum MS, Herdyan Saksono menyebutkan kliennya sebelumnya ditawarkan oleh Olivia untuk ikut berbisnis pulsa pada September 2021 lalu. Olivia merayu MS dengan menyebut akan ada untung hingga 100 persen dari bisnis tersebut.
"Sekitar September, klien saya dikontak oleh Oi, dibilang ini ada peluang investasi di bidang pulsa dan fiber optik dan ada pulsa juga untuk mobile legend. Kalau tertarik untuk investasi, nanti akan ada pembagian seperti money game milik Oi, sekitar berapa persen gitu bahkan ada yang kembalinya 100%," kata Herdyan, Senin 22 November 2021.
MS yang merasa tertarik dengan investasi yang ditawarkan, kemudian mengirimkan uang kepada Olivia, dia bahkan mengajak beberapa teman lainnya untuk bergabung.
"Akhirnya dia kumpulin buat ngirimin ke Oi. Awal-awal sih ada pencarian hasil tapi selanjutnya ya gelap seperti modus investasi bodong lainnya," jelasnya.
Dalam kasus ini, diperkirakan ada 40 orang yang menjadi korban. Menurut Herdyan klien menderita kerugian hingga Rp 40 juta. Namun jika ditotal dengan korban lainnya bisa mencapai ratusan juta rupiah.
Laporan kasus ini terdaftar di Polda Metro Jaya, dengan LP/B/5825/XI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, Tanggal 21 November 2021. Kali ini Olivia akan dijerat atas pasal tipu gelap dan pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Saat ini Olivia telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak Kamis (11/11) atas dugaan penipuan rekrutmen CPNS.