PARBOABOA, Lampung - Anggota DPRD Provinsi Lampung bernama Okta Rijaya menabrak seorang bocah lima tahun hingga tewas. Kasus tersebut pun masih didalami oleh polisi.
Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ikhwan Syukri pada Rabu (2/8/2023) mengatakan, korban bernama Muli Aisyah Inara. Kecelakaan itu terjadi di Jalan Antara, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung, Selasa (1/8/2023) pukul 19.45 WIB.
Dengan mengendarai mobil Toyota Fortuner dengan nomor polisi BE 1238 AAA, pelaku bermaksud pulang ke rumah yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Dia berbelok dari Jalan Sisingamangaraja menuju Jalan Antara.
Nahas, mobil justru menabrak bocah perempuan yang sedang duduk di samping warung. Korban terpental 2 meter dan terlindas mobil. Dia pun tewas di lokasi kejadian.
Dia mengatakan, sesuai dengan kartu identitas pelaku, disebutkan pekerjaannya adalah swasta. Saat polisi mencari lebih detail tentang identitas itu, diketahui pelaku merupakan anggota DPRD Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) periode 2019-2024.
Pelaku sendiri sudah dimintai keterangan awal usai terjadinya peristiwa tersebut. Kepada polisi, pelaku mengaku tidak mengetahui adanya anak kecil di pojok.
Kasus ini telah naik ke tingkat penyidikan. Penyidik Satuan Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung kini masih memeriksa sejumlah saksi.
Polisi juga mengenakan wajib lapor kepada pelaku. Dia juga akan menjalani tes urine.
Akibat kasus ini, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 310 ayat 4, dengan hukuman enam tahun penjara.