Pulau Dijual ke WNA di NTT, Doli Bongkar Praktik Lama yang Didiamkan Pemerintah Daerah

Pulau Padar, Labuan Bajo-NTT. (Foto: maps.google)

PARBOABOA, Jakarta - Sejak 2010, pulau-pulau di wilayah timur Indonesia diam-diam jatuh ke tangan warga negara asing.

Cerita mengejutkan datang dari anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, yang mengungkap pengalaman langsungnya melihat bagaimana wilayah kedaulatan dijual dengan restu pemerintah daerah.

Kini, isu ini kembali mencuat saat DPR mendesak regulasi tegas untuk melindungi pulau-pulau Indonesia.

Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, membeberkan sebuah cerita mengejutkan tentang praktik jual beli pulau yang ia temukan secara langsung di Nusa Tenggara Timur (NTT) pada tahun 2010.

Dalam kunjungannya saat menghadiri kegiatan organisasi, Doli menyaksikan sendiri adanya pulau yang dikuasai oleh warga negara asing, mulai dari Inggris hingga Spanyol.

Fakta ini ia sampaikan dalam rapat dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (1/7/2025).

Rapat ini membahas temuan lebih baru tentang penjualan pulau-pulau di Anambas dan Sumbawa melalui situs asing.

Tak Diizinkan Masuk Wilayah Sendiri

Doli mengenang peristiwa saat ia dan rombongannya tiba di sebuah pulau dan dilarang masuk oleh pemuda lokal.

Alasannya: pulau tersebut milik warga negara asing. "Kita dilarang masuk ke pulau itu oleh pemuda setempat. Alasannya karena ini punya warga negara asing," ungkapnya.

Merasa tidak terima, Doli dan kawan-kawannya akhirnya memaksa masuk dengan menjebol pagar kawat berduri, hingga akhirnya bertemu dengan "pemilik" pulau yang mengakui dirinya sebagai warga negara Inggris.

Kepada Doli, warga asing tersebut menjelaskan bahwa dirinya telah membangun berbagai fasilitas di pulau tersebut, termasuk instalasi air dan listrik.

Lebih mengejutkan lagi, ia mengaku bukan satu-satunya pemilik asing. "Dia bilang, selain saya, udah banyak tuh pulau-pulau di sini yang punya orang Spanyol, dan lainnya," ujar Doli, mengutip pengakuan tersebut. Ketika ditanya dari mana mendapat pulau itu, jawabannya mencengangkan: "Dari Pemda."

Pemerintah Daerah Diduga Terlibat

Doli menyampaikan bahwa ia sempat melaporkan temuan ini kepada beberapa senior di pemerintahan kala itu.

Namun, laporan tersebut tak pernah ditindaklanjuti. Hal ini menunjukkan adanya pembiaran yang berpotensi merugikan kedaulatan negara.

Dugaan keterlibatan pemerintah daerah dalam memberi izin kepada WNA untuk memiliki pulau adalah alarm keras bagi perlunya regulasi lebih ketat.

Dalam rapat tersebut, Doli pun menyoroti pentingnya adanya regulasi yang mengatur secara tegas larangan jual beli pulau kepada warga asing.

Ia mempertanyakan apakah praktik tersebut masih berlangsung hingga kini dan bagaimana mekanisme pengawasan terhadap pemerintah daerah.

"Pemerintah daerah seharusnya tidak boleh melakukan penjualan seperti itu," tegasnya.

Sebagai langkah awal, Doli menyarankan pemetaan ulang seluruh wilayah pulau kecil di Indonesia, termasuk data status sertifikasi dan letak geografis pulau-pulau terluar.

Hal ini diperlukan untuk memastikan tidak ada lagi wilayah yang lepas dari pengawasan pemerintah pusat.

“Kita udah tahu petanya, tinggal kita tindak lanjuti dengan tindakan konkret,” ucapnya.

Doli mengusulkan agar DPR dan pemerintah menyepakati perlunya undang-undang baru yang dapat menyelesaikan persoalan ini secara komprehensif.

Tanpa payung hukum yang kuat, Indonesia berisiko terus kehilangan wilayahnya sedikit demi sedikit kepada pihak asing.

"Kalau perlu ada undang-undang baru untuk ini, saya kira kita harus agendakan itu,” pungkasnya.

Editor: Norben Syukur
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS