PARBOABOA, Jakarta - Insiden pembubaran kegiatan retret pelajar Kristen di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat pada Jumat (27/6/2025) memunculkan kekhawatiran akan menguatnya intoleransi di tengah masyarakat.
Kejadian ini viral di media sosial setelah beredar video sekelompok warga memasuki sebuah bangunan yang digunakan untuk kegiatan keagamaan dan melakukan perusakan terhadap fasilitas di dalamnya.
Dalam video tersebut, terlihat massa memecahkan kaca jendela, merusak area taman, gazebo, fasilitas mandi-cuci-kakus (MCK), bahkan sebuah unit sepeda motor dan gerbang rumah.
Lokasi yang menjadi sasaran perusakan itu diketahui merupakan rumah singgah atau villa yang dimiliki oleh seorang warga bernama Nina.
Pihak kepolisian membenarkan kejadian tersebut. Kepala Seksi Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah Saifulrohman, menyatakan bahwa meski rumah tersebut bukanlah gereja resmi, dugaan bahwa tempat itu dijadikan lokasi ibadah telah memicu kemarahan warga.
Aah menambahkan bahwa kondisi di lapangan saat ini telah kondusif dan musyawarah telah dilakukan antara warga, tokoh agama, dan pihak kecamatan. Meski demikian, ia memastikan proses penyelidikan tetap berlangsung.
Pihaknya disebut tetap melakukan penegakan hukum terhadap pelaku perusakan. "Ini penting agar ketertiban masyarakat tetap terjaga dan hukum ditegakkan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Tangkil, Ijang Sehabudin, mengatakan bahwa aksi warga merupakan reaksi spontan terhadap keberadaan rumah singgah yang dijadikan tempat ibadah tanpa izin.
Ia menuding pemilik villa mengabaikan teguran yang telah berulang kali disampaikan oleh pemerintah desa dan forum pimpinan kecamatan (Forkopimcam).
"Kami sudah memberikan imbauan, tapi tidak diindahkan. Lalu masyarakat bertindak spontan seusai salat Jumat," ungkapnya.
Tanggapan Gubernur Jabar
Menyikapi kejadian ini, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengumumkan bahwa tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan perusakan yang terjadi di rumah milik Nina.
Hal tersebut disampaikan melalui unggahan di akun Instagram resminya pada Selasa (01/6/2025).
"Kapolda Jabar dan Kapolres Palabuhanratu sudah bertindak cepat. Tujuh tersangka telah ditetapkan atas perusakan rumah Ibu Nina di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu," ungkap Dedi.
Politikus Partai Gerindra itu juga menyampaikan harapannya agar masyarakat tetap menjaga semangat hidup damai dan saling menghormati di tengah keberagaman yang ada.
Ia menekankan pentingnya toleransi dan penghormatan terhadap kebebasan beragama dan keyakinan.
“Mari kita jaga negara ini dengan spirit toleransi dan hormat terhadap kebebasan beragama dalam kehidupan kita sehari-hari,” pesannya.
Di pihak lain, Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) yang terlibat menginvestigasi kasus ini menyebut tindakan tersebut telah mencoreng nilai-nilai toleransi.
GAMKI juga menilai peristiwa itu sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap hak kebebasan beragama sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945.
Kasus ini menjadi pengingat serius bagi seluruh pihak tentang pentingnya memperkuat nilai-nilai toleransi dan supremasi hukum.
Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan konsisten dalam menindak tegas setiap bentuk kekerasan dan diskriminasi berbasis agama demi menjaga kerukunan dan hak-hak warga negara.