PARBOABOA,
NTT - Dua orang anggota TNI pelaku penyiksaan kepada seorang
anak berusia 13 tahun yang terjadi di Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT)
resmi ditahan di datasemen polisi militer.
Dua prajrurit TNI berinisial AOK dan B yang menyiksa
seorang anak berinisial PS karena diduga mencuri handphone, penyiksaan terjadi
pada pada kamis 19 Agustus 2021.
Penyiksaan tersebut diduga seperti disundut rokok menyala
ke sekujur tubuh korban. Selain menyundut rokok, dua prajurit itu juga memukuli
korban dengan menggunakan bambu di kedua tangannya.
PS harus mendapat perawatan medis di Rumah Sakit Umum
Daerah (RSUD) Ba'a karena diduga dianiaya hingga pingsan.
kondisi korban saat ini sudah mulai membaik. Pangdam
IX/Udayana Mayjen TNI Maruli Simanjuntak mengutus dokter dari Kesehatan Kodam
IX/Udayana yaitu dr Rukmana untuk mengecek kondisi PS.
"Memang pasien masih mengeluh nyeri sedikit di pipi
kanan dan kiri. Sementara itu, luka lecet di badan pasien juga sudah mulai
mengering," ujar dr Rukmana.
Kedua pelaku penyiksaan terancam diberhentikan dari dinas
kerjanya sebagai tentara lantaran diduga melakukan kekerasan fisik disertai
dengan penganiayaan yang dilakukan.
Sebagai aparat hukum justru melakukan tindak pidana
penyiksaan yang seharusnya menjadi
pengayom masyarakat.
TNI Angkatan Darat
terus memegang teguh kemitraan kepada setiap oknum prajurit yang melakukan
pelanggaran tidak ada kata lain selain proses hukum bagi setiap prajurit yang
melanggar.