PARBOABOA, Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis empat bulan penjara kepada salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari Fraksi Gerindra, Syukri Zen yang ditetapkan menjadi terdakwa atas kasus penganiayaan terhadap seorang wanita pada Agustus lalu.
“Mengadili, dengan ini menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Syukri Zen selama empat bulan penjara.” kata Majelis Hakim PN Palembang kelas 1A Khusus, Agus Ariyanto di Pengadilan Negeri Kelas I Palembang secara virtual, Selasa (08/11/2022).
Hakim Agus Ariyanto menilai, perbuatan terdakwa Syukri Zen terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pemukulan terhadap korban Juwita alias Tata di salah satu SPBU di kawasan Demang Lebar Daun.
Atas perbuatannya tersebut, terdakwa Syukri Zen terbukti telah melanggar Pasal 352 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.
Pertimbangan hakim menjatuhkan vonis lebih rendah lantaran adanya itikad baik dari terdakwa dengan melakukan perdamaian terhadap korban dan juga memberikan uang kompensasi sebesar Rp100 juta.
“Hal yang meringankan, telah ada itikad baik dari terdakwa untuk melakukan perdamaian,” kata Hakim Agus.
Syukri Zen yang hadir secara virtual langsung menerima vonis yang dijatuhkan kepadanya dan mengakui kesalahan yang telah diperbuat.
Sementara itu, kuasa hukum Syukri Zen, Supendi membenarkan bahwa kliennya menerima telah dijatuhkan hukuman selama empat bulan penjara pada persidangan yang dilakukan secara virtual hari ini.
“Atas putusan ini kami menyatakan menerima,” kata Supandi.
Supandi menjelaskan, kemungkinan kliennya bisa langsung bebas mengingat masa hukuman yang sudah dijalani.
“Mengingat lama masa hukuman yang sudah dijalani kemungkinan Syukri Zen bisa langsung bebas dari tahanan,” kata Supendi.
Untuk diketahui, terdakwa merupakan anggota DPRD Palembang dari Fraksi Gerindra yang melakukan penganiayaan terhadap korban saat antri Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Demang Lebar Daun Palembang pada 5 Agustus lalu.
Penganiayaan tersebut terekam video dan viral di media sosial (Medsos).
Atas kejadian tersebut, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, ditemukan tanda-tanda kekerasan tumpul, berupa luka memar dan bengkak di wajah dan memar di anggota gerak atas. Namun demikian, luka tersebut dapat sembuh sempurna dan tidak mengganggu pekerjaan korban.