Indonesia Tutup Pintu Kedatangan Internasional Cegah Varian Omicron

Indonesia tutup pintu kedatangan internasional bagi sejumlah negara cegah varian Omicron

PARBOABOA, Jakarta - Indonesia mengambil langkah tegas dalam menyikapi munculnya varian baru dari Covid-19 jenis Omicron atau B11529. Sebagai langkah pencegahan pemerintah menangguhkan semetara visa kepada WNA yang mempunyai riwayat perjalanan dari negara-negara yang telah terinfeksi varian Omicron.

Aturan pembatasan pelaku perjalanan internasional yang akan masuk wilayah Indonesia diterbitkan Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara menjelaskan penangguhan diberlakukan bagi WNA yang mengunjungi Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria dalam kurun waktu 14 hari terakhir.

Penanggugan sementara visa bagi WNA dari delapan negara yang disebutkan mulai berlaku pada Senin (29/11). Namun aturan ini dikecualikan bagi pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing setingkat menteri, beserta rombongan yang melakukan kunjungan kenegaraan resmi, kemudian bagi Delegasi Negara Anggota G20.

"Jika ada orang asing yang pernah berkunjung ke negara-negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, maka akan langsung ditolak masuk Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, " kata Angga, Minggu (28/11).

Sedangkan bagi Warga Negara Indonesia yang baru kembali dari negara-negara tersebut diijinkan untuk kembali ke Indonesia, namun wajib melakukan karantina selama 14 hari.

Daftar negara yang mendapat larangan akan ditambah jika ada laporan penularan varian Omicron di negara tersebut.

Untuk orang asing selain dari negara-negara tersebut, Angga menambahkan bahwa saat ini masih berlaku aturan pembatasan sesuai aturan yang berlaku sebelumnya yaitu Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

"Jika masyarakat membutuhkan konsultasi lebih lanjut, kamis sarankan menghubungi kami melalui livechat di www.imigrasi.go.id pada hari dan jam kerja, " tambahnya.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS