Kisruh Putusan Batas Usia Capres-Cawapres, Anwar Usman: Enggak Ada Lobi-lobi

Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, membantah lakukan lobi-lobi terkait batas usia capres-cawapres (Foto: Instagram/ @mahkamahkonstitusi)

PARBOABOA, Jakarta – Beberapa waktu lalu, publik dibuat terkejut dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyetujui batas usia calon presiden dan calon wakil presiden minimal berusia 40 tahun atau sudah pernah terpilih melalui pemilu.

Atas putusan tersebut, 15 guru besar juga pengajar hukum tata negara (HTN) di sejumlah kampus yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) mengindikasikan Ketua MK, Anwar Usman, melakukan lobi kepada hakim konstitusi agar menyetujui perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Namun, saat ditemui di Gedung MK oleh sejumlah wartawan pasca menjalani sidang etik pada Selasa (31/10/2023), Usman mengatakan bahwa tidak ada upaya lobi-lobi yang dilakukannya.

Usman menyebut, MK merupakan pengadilan norma dan bukan pengadilan fakta. Menurutnya, jabatan adalah ketentuan dari Allah yang Maha Kuasa.

Sebelumnya, Pengacara CALS, Violla Reininda, mengatakan saat Usman mengabulkan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, ada dugaan pelanggaran perilaku hakim dan pelanggaran kode etik terhadap aturan yang berlaku.

Menurut Violla, keterlibatan yang dilakukan Usman karena ia tidak mengundurkan diri saat ada perkara terkait usia capres-cawapres.

Usman juga diduga melobi dan terlibat dalam memuluskan perkara ini agar dikabulkan oleh hakim.

Anwar Usman Dipanggil MKMK

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mulai menggelar sidang putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim MK yang akan diumumkan 7 November 2023 mendatang.

Ada tiga hakim konstitusi yang dipanggil MKMK yakni Anwar Usman, Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih, terkait adanya hubungan kekeluargaan yang mengharuskan hakim mundur dari perkara.

Anwar Usman diketahui merupakan paman dari calon wakil presiden, Gibran Rakabuming Raka yang merupakan anak presiden Indonesia Joko Widodo.

Berkat putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, Gibran bisa maju sebagai calon presiden dan berpasangan dengan Prabowo Subianto.

Sebagai informasi, anggota MKMK terdiri dari Wahiduddin Adams hakim konstitusi aktif yang mulai bertugas pada 2014, Jimly Asshiddiqie yang merupakan ketua MK periode 2003-2008, dan Bintan R Saragih penasihat senior Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH).

Editor: Atikah Nurul Ummah
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS