PARBOABOA – Asosiasi Profesi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Indonesia (AP3KnI) menyebut penghapusan mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) dalam RUU Sisdiknas sebagai suatu kekeliruan.
Ketua Umum AP3KnI, Prof Dr Sapriya Med mengatakan, dalam RUU Sisdiknas, PKn hanya disebutkan pada bagian penjelasan Pasal 81 dan 84 yang menyatakan muatan Pendidikan Kewarganegaraan masuk dalam mata pelajaran/mata kuliah Pendidikan Pancasila.
“Sehubungan dengan masuknya RUU Sisdiknas yang di dalamnya menghilangkan mata kuliah atau mata pelajaran (makul/mapel) Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) dan hanya disebut pada bagian penjelasan pasal 81 dan 84 yang menyatakan bahwa muatan Pendidikan Kewarganegaraan masuk ke dalam makul/mapel Pendidikan Pancasila merupakan sesuatu yang keliru,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (2/9/2022).
Sapriya menuturkan, penghapusan dan masuknya Pkn sebagai bagin dari Pendidikan Pancasila bertentangan dengan Pasal 27 ayat (3) UUD 1945. Undang-undang yang menyatakan “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
“RUU Sisdiknas telah mengesampingkan Pendidikan Kewarganegaraan sebagai salah satu bentuk bela negara sehingga mengancam pertahanan negara,” jelasnya.
Pihaknya mengapresiasi niat pemerintah yang ingin menjadikan Pendidikan Pancasila sebagai makul/mapel wajib. Akan tetapi, kata Sapriya, keliru jika dilakukan dengan menghilangkan makul/mapel PKn.
“Namun keliru apabila dilakukan dengan menghilangkan makul/mapel PKn. PKn adalah pendidikan untuk warga negara secara umum untuk membentuk warga negara yang baik yang kajian akademiknya sudah jelas mencakup identitas nasional, ideologi, nasionalisme, patriotisme, demokrasi, hak asasi manusia, pluralisme, negara hukum, konstitusi, cinta tanah air, wawasan nusantara, geopolitik, dan geostrategi,” jelasnya.
Sementara itu, Pendidikan Pancasila bersifat spesifik pada transfer ideologi, nilai, moral, dan karakter Pancasila pada warga negara. Pancasila sebagai ideologi negara merupakan bagian dari Kajian PKn.
Karenanya, tidak logis dan tidak mempunyai dasar akademik jika memasukkan muatan PKn yang luas ke dalam Pendidikan Pancasila yang spesifik. Secara keilmuan dan akademik, Pendidikan Pancasila adalah bagian dari Pendidikan Kewarganegaraan, bukan sebaliknya.
“Untuk mengakomodasi kepentingan ideologis dan akademis, maka kami mengusulkan makul/mapel Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan berdiri sendiri-sendiri (separated subject),” imbuh Sapriya.
Selain itu, kata Sapriya, sehubungan dengan banyaknya penolakan RUU Sisdiknas dari berbagai kalangan, pihaknya juga mengusulkan agar pembahasan RUU Sisdiknas ditunda.
Kepala Badan Standar, Asesmen, dan Kurikulum Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Anindito Aditomo mengatakan bahwa RUU Sisdiknas menjadikan Pendidikan Pancasila sebagai mata pelajaran wajib.
"Usulan menjadikan Pendidikan Pancasila menjadi muatan dan mata pelajaran wajib termuat dalam pasal 81 dan 84 pada naskah RUU Sisdiknas," pungkasnya.