APBN 2023 Belum Berjalan, Komisi XI DPR Pertanyakan Kebijakan Automatic Adjustment

Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XI bersama Dirjen Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata di Gedung Nusantara 1 DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/02/2023), Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno mempertanyakan soal diterbitkannya kebijakan automatic adjustment disaat APBN 2023 belum berjalan. (Foto: Dok. DPR/Runi)

PARBOABOA, Jakarta - Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno mempertanyakan alasan diterbitkannya kebijakan automatic adjustment (penyesuaian otomatis anggaran) di saat belum berjalannya APBN 2023.

Ia menilai, kebijakan tersebut bisa dimaknai dua hal, yaitu antara antisipasi penghematan lebih dini atau perencanaan anggaran yang kurang akurat.

Pernyataan itu Hendrawan ungkapkan karena sebelumnya Menteri Keuangan RI melayangkan Surat nomor S-1040/MK.02/2022 tanggal 9 Desember 2022, perihal automatic adjustment belanja kementerian/lembaga tahun anggaran 2023.

“Ini antisipasi penghematan lebih dini atau perencanaan yang sebenarnya kurang akurat? Baik asumsinya, perhitungannya dan seterusnya. Karena APBN belum dijalankan, undang-undang 28 tahun 2022 (belum dijalankan) namun sudah adjustment,” kata Hendrawan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XI bersama Dirjen Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata di Gedung Nusantara 1 DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/02/2023).

Hendrawan kemudian meminta agar Menkeu menjelaskan perihal kebijakan tersebut. Pasalnya, ia mengalami kesulitan menjelaskan terkait automatic adjustment kepada kepala daerah di Dapilnya.

“Waktu saya ditanya oleh sejumlah kepala daerah, yang kita tahu transfer daerahnya semakin berkurang. Pak Isa, mohon nanti automatic adjustment berikutnya mungkin terjadi, apakah ini betul-betul antisipasi penghematan yang agresif atau memang asumsi-asumsi yang kita bangun tidak mencerminkan kenyataan,” tutur Hendrawan.

Tambahan informasi, Automatic adjustment adalah penyesuaian anggaran secara otomatis yang dilakukan oleh pemerintah guna mempertahankan cadangan anggaran.

Adapun penyesuaian yang dilakukan mencakup realokasi anggaran, pemotongan anggaran belanja negara, penyesuaian pagu dan/atau pergeseran antar program.

Editor: Maesa
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS