PARBOABOA, Jakarta – Ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei bakal memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus investasi bodong Binomo pada Senin, 18 April 2022. Hal itu diungkapkan kuasa hukumnya, Brian Praneda.
"Sampai sekarang, konfirmasi hadir untuk pemeriksaan Pak Rudiyanto," kata Brian Praneda, pada Minggu 17 April 2022.
Kendati demikian, Brian mengatakan, Vanessa Khong tidak akan ikut menjalani pemeriksaan sebagai tersangka bersama sang ayah.
Ia menuturkan, Vanessa baru akan menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik pada Rabu (20/4) mendatang. Meski begitu, dirinya tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai penundaan pemeriksaan tersebut.
Sebelumnya, pacar Indra Kenz, Vanessa Khong telah meminta penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan ulang pemeriksaan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi melalui Binomo.
Pengacara Vanessa mengatakan, kliennya sedang mengumpulkan sejumlah barang yang diterimanya dari Indra Kenz untuk diberikan ke penyidik. Menurutnya, Vanessa merasa keberatan ikut terseret dalam kasus investasi ilegal Binomo.
"Alasan kami lagi persiapkan bukti-bukti terkait dengan transaksi keuangan yang ada. Dan juga serta Vanessa juga sedang mengumpulkan bukti-bukti terkait transaksi keuangan yang ada," ujar Brian Praneda di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/4).
Sementara itu, Kabagpenum Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengonfirmasi bahwa penyidik sudah menerima surat penundaan pemeriksaan dari Vanessa dan ayahnya.
Gatot mengatakan penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Vanessa dan ayahnya pada pekan depan.
"VK itu minta dijadwalkan hari Senin, kalau yang lainnya kami hari Rabu," ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus penipuan berkedok investasi melalui platform Binomo. Salah satunya adalah, pacar Indra Kenz, Vanessa Khong.
Selain itu ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei beserta adik Indra Kenz, Nathania Kesuma juga turut ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya diduga turut menyamarkan dana atau menyembunyikan uang yang didapat Indra dari hasil tindak pidana tersebut.
Kini, mereka dijerat Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 55 ayat (1) e KUHP.